Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Asuransi Digugat, Karyawan Pensiunan PT INTI Menunggu Satu Tahun Proses Persidangan Belum Ada Titik Terang

Perusahaan Asuransi Digugat, Karyawan Pensiunan PT INTI Menunggu Satu Tahun Proses Persidangan Belum Ada Titik Terang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung putuskan menunda sidang gugatan ratusan nasabah terhadap sebuah perusahaan asuransi, Selasa (09/07/2024).

Bukan tanpa sebab, Majelis Hakim menunda persidangan dikarenakan pihak tergugat, dalam hal ini perusahaan asuransi Bumiputera, tidak menghadiri persidangan yang sebelumnya sudah dijadwalkan oleh pengadilan pada hari Selasa ini.

Gugatan terjadi karena pihak asuransi belum bisa membayarkan manfaat kepada pemegang polis, yaitu pensiunan PT INTI yang didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta asuransi jaminan hari tua secara kolektif.

Sidang pada Selasa siang beragendakan pemanggilan para saksi dari pemegang polis pensiunan karyawan, regulator keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak tergugat yaitu perusahaan asuransi. Namun, sidang ditunda karena tergugat tidak hadir. Penundaan itu menyebabkan para nasabah kecewa.

Ratusan nasabah yang merupakan pensiunan dari PT INTI sudah mengikuti proses hukum selama 1 tahun lebih dan belum mendapatkan kejelasan terkait pembayaran atas hak manfaat dari produk asuransi tersebut. Sidang dengan agenda yang sama akan kembali digelar pada Selasa depan, satu minggu setelah diundur waktu.

Hengki Candra Buana, pensiunan karyawan PT INTI, menyampaikan kekecewaannya setelah keluar dari ruang sidang lV Soebekti.

Baca Juga: Per Mei 2024, Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.120,57 Triliun

Saat ditemui awak media, dirinya menyampaikan, "Agenda sidang dalam menghadirkan saksi ini sudah dua kali berlangsung, tetapi selalu tidak dihadiri oleh pihak perusahan asuransi Bumiputera begitupun dengan OJK. Minggu depan merupakan jadwal yang diberikan untuk ke-3 kalinya," ungkap Hengki 

Lebih lanjut, Hengki sebagai perwakilan dari mantan pegawai PT INTI mengatakan, "Proses gugatan ini sudah berlangsung selama satu tahun lebih, terhitung dari 3 Juli 2023, yang mana saya bersama rekan-rekan setelah pensiun pada bulan Juli tahun 2018 dan juga karyawan yang terakhir pensiun pada bulan Januari tahun 2024 ini dengan total jumlah 491 orang belum mendapatkan manfaat asuransi jaminan hari tua dari Bumiputera."

"Saya berharap bersama rekan-rekan yang lain, perusahaan asuransi Bumiputera bisa secepatnya menyelesaikan kewajibannya untuk memberikan hak kami, sehingga ada kejelasan dan permasalahan ini cepat beres," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: