Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Antisipasi Kebocoran Data Pribadi untuk Pinjol dengan Cek SLIK OJK

Antisipasi Kebocoran Data Pribadi untuk Pinjol dengan Cek SLIK OJK Ilustrasi pinjaman online. | Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Data pribadi berupa nomor ponsel, alamat, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data yang rawan disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). 

Salah satu penyalahgunaan data untuk pinjol baru-baru ini dialami oleh sejumah pelamar kerja di Cililitan, Jakarta Timur yang mendadak ditagih utang lantaran datanya sudah disalahgunakan untuk pinjol.

Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara preventif agar datanya tidak bocor dan disalahgunakan oleh pihak lain. salah satu cara yang bisa dilakukan adalah mengecek apakah datanya disalahgunakan orang lain untuk pengajuan pinjol atau jenis kredit lain, ataukah tidak.

Baca Juga: Modus 'Salah Transfer' Pinjol Ilegal Tengah Marak, Begini Caranya Biar Nggak jadi Korban

Dikutip dari Indonesia Baik, Minggu (14/7/2024), pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengklaim sudah menyiapkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk melakukan pengecekan apakah datanya sudah digunakan oleh orang lain untuk pengajuan pinjol ataukah tidak.

Adapun pengecekan SLIK OJK ini bisa dilakukan baik secara offline maupun online. Jika memilih opsi offline, maka yang pertama kali dilakukan adalah mendatangi kantor OJK terdekat dan membawa sejumlah dokumen seperti KTP untuk warga negara Indonesia (WNI), dan paspor untuk warga negara asing (WNA). Jika melalui kuasa, maka bisa membawa surat kuasa untuk dimandatkan kepada penerima kuasa.

OJK kemudian mengecek kesesuaian formulir dan dokumen pendukung lainnya. Apabila sudah sesuai persyaratan, maka OJK akan menarik data informasi debitur atau pemohon. Nantinya, hasil pengecekan dikirimkan melalui email yang didaftarkan oleh pemohon.

Sedangkan untuk mengecek SLIK OJK via online, maka langkah awal yang dilakukan adalah membuka laman idebku.ojk.go.id, dan memilih menu “Pendaftaran”. 

Kemudian, isi data-data yang diminta seperti jenis identitas, jenis debitur, kewarganegaraan, nomor identitas, lalu kode keamanan atau captcha.

Setelah memastikan semua informasi benar dan sesuai, maka klik “Selanjutnya”.

Setelah itu, isi formulir SLIK OJK, unggah beberapa dokumen pendukung, dan centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan".

Baca Juga: Selamatkan Data Pribadi, Ini 5 Cara Mengenal Situs Web Palsu di Era Digital

Jika sudah menyelesaikan tahapan-tahapan tersebut, pemohon akan menerima email yang memuat informasi nomor pendaftaran. Cek status permohonan pada “Status Layanan” kemudian isi nomor pendaftaran serta kode captcha.

Adapun permohonan akan diproses sekitar satu hari kerja. Dan, masyarakat bisa melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon tersebut.

Dari laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon. Jika terdapat pinjaman dinilai tidak pernah diambil, segera adukan ke kontak OJK 157, email [email protected], atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: