Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Modus 'Salah Transfer' Pinjol Ilegal Tengah Marak, Begini Caranya Biar Nggak jadi Korban

Modus 'Salah Transfer' Pinjol Ilegal Tengah Marak, Begini Caranya Biar Nggak jadi Korban Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi), mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus "salah transfer" Pinjaman Online atau Pinjol ilegal.

"Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman," ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Rendahnya Literasi Keuangan Jadi Faktor Utama Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Agar tidak menjadi korban, berikut tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut:

  1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.
  2. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).
  3. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.
  4. Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.
  5. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: [email protected] agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.

Selain itu, Satgas PASTI juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, "Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran," tambahnya.

Kemudian, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Baca Juga: Lindungi Masyarakat, Satgas PASTI Blokir 824 Entitas Ilegal Selama April - Mei 2024

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," pungkasnya.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: