Penambangan WNA Cina di Kalimantan Barat Rugikan Indonesia Lebih dari Rp900 Miliar
Indonesia berpotensi mengalami kerugian hingga Rp957,26 miliar akibat penambangan ilegal komoditas emas dan perak oleh warga negara asing asal Cina di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindo Suryi Hendardi, mencatat kegiatan penambangan tanpa izin ini mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas sebesar 774,2 kg dan cadangan perak sebesar 937,7 kg.
Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam atau tunel yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
Baca Juga: Menyangkut IKN, Alvin Lim Laporkan Salah Satu Wantimpres ke KPK Terkait Dana Janggal
Namun, dalam pelaksanaan kegiatan di tunel tersebut dilakukan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut hingga pekerjaan pemurnian dilakukan di tanah tersebut dan hasilnya dibawa keluar lubang dalam bentuk door atau bullion.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement