Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

HGU IKN hingga 190 Tahun, Langkah Jokowi Dinilai Lebih Buruk dari Kolonial Belanda

HGU IKN hingga 190 Tahun, Langkah Jokowi Dinilai Lebih Buruk dari Kolonial Belanda Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah

Aturan HGU sampai 190 tahun dan HGB hingga 160 tahun pun disebut Mardani bertentangan dengan reforma agraria yang selama ini digaung-gaungkan Pemerintahan Jokowi.

“Maksud dari reforma agraria itu kan salah satunya untuk menghindari ketimpangan lahan. Dengan aturan ini, janji Pemerintah Jokowi soal reforma agraria hanyalah tinggal sekadar janji,” pungkasnya. 

Baca Juga: Prabowo dan Jokowi Diprediksi Sedang Bernegosiasi Mengenai IKN

Untuk diketahui, pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan ditandatanganinya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama. OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.

Baca Juga: Jokowi Gali Kuburan Sendiri Jika Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: