HGU IKN hingga 190 Tahun, Langkah Jokowi Dinilai Lebih Buruk dari Kolonial Belanda
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menyoroti kebijakan pemberian izin kepada investor untuk memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus. Hal ini dinilai sebagai kebijakan yang tak hanya buruk namun juga bertentangan dengan semangat reforma agraria di Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan bahwa kebijakan ini seperti wujud pemerintah yang ingin menjual IKN. Ia mengatakan hal ini tak ubahnya seperti penjajahan Belanda atas tanah milik Indonesia yang waktunya mencapai ratusan tahun.
Baca Juga: Prabowo Disebut Tidak Mau Diganduli Masalah IKN
“Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai,” tegasnya dilansir pada Senin (15/07/2024).
Di sisi lain, aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi. Mardani mengingatkan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi diatur Pasal 33 UUD 1945.
“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun disebut akan semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan. Mardani menilai yang nantinya paling terdampak adalah masyarakat yang selama ini termarjinalkan atau terpinggirkan.
Baca Juga: Refly Harun Berharap Prediksi Prabowo Tak Akan Pindahkan Ibu Kota ke IKN Salah
“Seperti masyarakst adat, para petani, dan nelayan. Aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan pengusaha menguasai tanah sampai hampir 2 abad,” ujar Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan dan Reforma Agraria itu.
Aturan HGU sampai 190 tahun dan HGB hingga 160 tahun pun disebut Mardani bertentangan dengan reforma agraria yang selama ini digaung-gaungkan Pemerintahan Jokowi.
“Maksud dari reforma agraria itu kan salah satunya untuk menghindari ketimpangan lahan. Dengan aturan ini, janji Pemerintah Jokowi soal reforma agraria hanyalah tinggal sekadar janji,” pungkasnya.
Baca Juga: Prabowo dan Jokowi Diprediksi Sedang Bernegosiasi Mengenai IKN
Untuk diketahui, pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan ditandatanganinya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama. OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.
Baca Juga: Jokowi Gali Kuburan Sendiri Jika Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement