Walaupun tidak ditujukan pada industri Depot Air Minum Isi Ulang, Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo) menyatakan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan BPA bagi galon polikarbonat (PC) bisa mengancam kelangsungan hidup UMKM depot air minum. Hal ini mengingat depot isi ulang juga menggunakan galon PC dalam aktivitas bisnis mereka dan aturan pelabelan BPA itu menjadikan banyak kampanye dan framing negatif terhadap kemasan galon polikarbonat.
"Hampir semua pelaku DAM (Depot Air Minum) adalah pelaku UMKM. Peraturan ini akan sangat memberatkan UMKM anggota kami," kata Ketua Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo) Erik Garnadi di Jakarta.
Erik menegaskan bahwa aturan tersebut pasti berdampak pada bisnis DAM karena sebagian besar konsumen menggunakan galon PC. Dia melanjutkan, aturan tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran konsumen terhadap air isi ulang dari Depot yang dikemas menggunakan galon polikarbonat (PC).
Dia mengatakan, BPOM sebenarnya juga telah mengatur batasan aman terkait penggunaan BPA dalam galon PC. Artinya, penggunaan galon PC tersebut telah dinyatakan aman oleh berbagai lembaga sertifikasi, termasuk BPOM untuk digunakan sebagai kemasan air minum oleh masyarakat.
Baca Juga: Asuransi Mikro Usahaku, Askrindo beri perlindungan UMKM
Terkait kandungan kimia, Erik menegaskan bahwa semua jenis galon memiliki resiko migrasi zat kimia. Galon Polyethylene Terephthalate (PET) alias sekali pakai juga mengandung zat kimia berbahaya seperti Etilen glikol (EG), Dietilen glikol (DEG) dan zat kimia berbahaya lainnya. Kadar zat kimia dalam galon PC dan PET semuanya juga sudah diatur oleh BPOM. Sayangnya ada produsen yang beriklan menjelekkan galon polikarbonat, kata Erik.
Erik berharap BPOM dapat bersikap adil dengan menegaskan semua galon apapun adalah aman selama sudah diizinkan beredar. Artinya, sambung dia, tidak perlu diberi label apapun.
"Jadi kami menghimbau kepada masyarakat dan konsumen untuk terpengaruh meskipun ada peraturan pelabelan BPA ini. Karena semua bahan galon mengandung zat kimia, yang aman kadarnya selama diizinkan oleh BPOM.”
Asdamindo menuntut BPOM menindak tegas pihak pihak yang menjelekkan galon PC di berbagai saluran komunikasi atau ketika promosi produk tertentu. Erik menegaskan bahwa aturan pelabelan BPA ini sangat diskriminatif dan menakuti masyarakat.
"Ini juga membuat kami pelaku DAM yang UMKM terancam kelangsungan hidup usahanya karena dijauhi masyarakat sehingga terganggu penjualan dan penghasilannya," katanya.
Seperti diketahui, BPOM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. BPOM memberikan dua pasal tambahan terkait BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.
Kedua pasal meminta agar penyimpanan AMDK harus dilakukan di tempat bersih dan sejuk serta terhindar dari matahari langsung. AMDK yang menggunakan kemasan PC harus mencantumkan label 'dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan'.
Peraturan tersebut dilahirkan dengan berbagai kontroversi. Pasalnya, para pakar menyebut bahwa penggunaan galon PC sangat aman sehingga tidak diperlukan pelabelan. Pakar lainnya menilai bahwa aturan tersebut diciptakan tak lepas dari persaingan usaha tidak sehat dalam industri AMDK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement