Dari hasil temuan pertama Satgas, barang impor ilegal tersebut memiliki nilai total sekitar Rp40 miliar. Rincian barang ilegal tersebut meliputi handphone dan tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian Rp20 miliar, elektronik Rp12,3 miliar, dan mainan anak-anak Rp5 miliar.
Baca Juga: Pasar Besar, Impor Makanan Korea ke Indonesia Terus Alami Peningkatan
Zulhas menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Bupati, Walikota, dan Gubernur, untuk memonitor dan melaporkan aktivitas penyimpanan dan penjualan barang impor ilegal di daerah mereka masing-masing. Hal ini penting untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian dan menjaga pendapatan negara dari sektor pajak.
"Rontok dong industri dalam negeri, nggak bayar pajak jual online, toko tutup negara bisa berkurang banyak pendapatannya," tambah Zulhas.
Baca Juga: Impor Ilegal Kian Meresahkan, Pemerintah Gercep Bentuk Satgas Pengawasan Barang
Untuk penanganan lebih lanjut, Zulhas meminta kerja sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan pengusaha gudang untuk mengatasi permasalahan ini. Ia juga meminta Satgas untuk melakukan penelitian mendalam mengenai WNA yang berjualan di Indonesia secara ilegal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement