Per Juni 2024, LPS Jamin 583,8 Juta Rekening Nasabah di Bank Umum
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Juni 2024 mencapai 99,94% dari total rekening Bank Umum atau setara 583.822.118 rekening.
Selain Bank Umum, LPS juga menjamin simpanan sebesar 99,98% dari total rekening atau setara 15.381.828 rekening milik nasabah Bank Perekonomian Rakyat/ Syariah (BPR/BPRS).
"LPS secara berkala terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika suku bunga simpanan, kinerja perbankan, ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) dalam kaitannya dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sehingga dapat tetap akomodatif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers KSSK di Kantor Pusat LPS, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Sokong UMKM Batik, LPS Resmikan Rumah Batik Fractal di Sukabumi
Lebih lanjut Purbaya menjelaskan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Bank Umum 4,25%, BPR 6,75% dan 2,25% untuk simpanan valuta asing.
"Pada periode penetapan reguler Mei 2024, Rapat Dewan Komisioner (RDK), LPS tetap pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yaitu 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR serta 2,25% untuk simpanan valuta asing (valas) di Bank Umum," urainya.
Purbaya menyampaikan, kebijakan LPS di bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank tetap diarahkan untuk mendukung kinerja ekonomi, pemeliharaan stabilitas SSK serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng
"Kebijakan LPS tersebut ditempuh melalui monitoring atas kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90%, serta terus meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis termasuk mengoptimalkan peran kantor perwakilan di daerah," tuturnya.
Selain itu, LPS terus melakukan asesmen dan evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan khususnya dampak terhadap likuiditas dan suku bunga simpanan, melakukan proses pembayaran klaim penjaminan dengan cepat atas simpanan nasabah BPR yang dilikuidasi serta peningkatan koordinasi lintas otoritas dalam rangka penanganan bank yang berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement