Langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk merevisi aturan terkait syarat pendirian rumah ibadah telah menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, menyatakan terus menyoroti perkembangan revisi aturan izin pembangunan rumah ibadah yang menghilangkan keharusan untuk mendapatkan rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
Baca Juga: Niat Ingin Permudah Pendirian Rumah Ibadah, Ini Poin Perselisihan Yaqut Cholil dan MUI
"MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Inikan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," ujar Anwar, dilansir Jumat (09/08/2024).
Sebelumnya Menag Yaqut mengumumkan aturan baru terkait dengan pembangunan rumah ibadah. Ia mengatakan perizinan kali ini hanya perlu diajukan kepada Kementerian Agama (Kemenag).
Menag Yaqut mengatakan kini masyarakat tak perlu rekomendasi dari FKUB. Padahal sebelumnya hal ini merupakan syarat utama pendirian rumah ibadah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Baca Juga: Wapres Peringatkan Menag Yaqut Soal Izin Pendirian Rumah Ibadah: Tak Boleh Asal Coret!
Langkah revisi ini menjadi sorotan sejumlah pihak baik masyarakat maupun tokoh terkemuka karena potensi dampaknya terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement