Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rowassidik Berjanji Tindaklanjuti Penanganan Kasus Penyerobotan Tanah di Jakarta Selatan yang Disebut Lamban

Rowassidik Berjanji Tindaklanjuti Penanganan Kasus Penyerobotan Tanah di Jakarta Selatan yang Disebut Lamban Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri melalui Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan lambannya penanganan kasus penyerobotan tanah dan bangunan berupa rumah toko (ruko) di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kasus ini telah dilaporkan oleh PT HCI ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak November 2023, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan.

"Kami datang ke Rowassidik hari ini terkait laporan pidana kami di Polres Jakarta Selatan, yaitu penyerobotan tanah dan bangunan milik klien kami PT HCI, yang diduga dilakukan oleh inisial AW," ungkap La Ode Surya Alirman, pengacara PT HCI dari LQ Indonesia Law Firm, Senin (12/8/2024).

Rowassidik Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh pihak PT HCI. La Ode Surya menyebutkan bahwa Bareskrim melalui perwakilan Rowassidik telah mengidentifikasi 11 poin penting yang akan ditindaklanjuti terkait kasus ini.

"Dari 11 poin yang telah diidentifikasi, sebagian di antaranya sudah ditindaklanjuti. Intinya, perkara ini akan terus diupayakan penyelesaiannya," ujar Surya.

Menurut Surya, kasus ini semakin mendesak untuk segera dituntaskan, mengingat terlapor yang disebut dengan inisial AW kembali mendatangi ruko yang menjadi objek sengketa. Ia mengklaim bahwa AW datang dengan membawa sejumlah orang yang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) dan mengancam penghuni ruko.

Baca Juga: Adu Argumen Keras dan Kelelahan Saat Tangani Sengketa Penyerobotan Ruko, Alvin Lim Pingsan di Polres Jaksel

"Kemarin, AW membawa ormas, masuk secara paksa dan melakukan ancaman. Oleh karena itu, kami membuat laporan baru. Kami berharap Polres Jakarta Selatan segera memeriksa AW agar ketertiban hukum dapat ditegakkan," jelasnya.

Surya juga menegaskan bahwa AW harus siap mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

"Intinya, siapa pun Anda, termasuk ormas yang berada di belakang Anda, bersiap-siaplah untuk menghadapi proses hukum yang ada. Jangan coba-coba menyerobot tanah milik orang lain," tegas Surya.

Rowassidik Bareskrim Polri diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini, mengingat pentingnya menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Jakarta Selatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: