Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

⁠Anak usaha BRMS Komitmen Tetap Jalani Kegiatan Bisnisnya di Dairi

⁠Anak usaha BRMS Komitmen Tetap Jalani Kegiatan Bisnisnya di Dairi Kredit Foto: Dok. Bumi Resources.
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) mengumumkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada unit usaha perseroan, PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).

Pada putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pihak warga penggugat. Namun, PT DPM berkomitmen tetap melanjutkan kegiatan usahanya sesuai dengan perizinan yang berlaku.

Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources Mineral, Muhammad Sulthon mengatakan, PT Dairi Prima Mineral (DPM) menghormati putusan MA. Namun demikian, PT DPM akan melakukan upaya hukum luar biasa (seperti peninjauan Kembali (PK) Perkara Tata Usaha Negara (PTUN) di MA dan upaya hukum lainnya), karena adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa masyarakat sekitar lokasi tambang PT DPM di Desa Longkotan memberi dukungan penuh atas konstruksi tambang PT DPM dan meminta agar tambang PT DPM segera beroperasi.

Baca Juga: Terapkan Sistem Manajemen Pengamanan Terpadu, jadi Upaya Anak Usaha BUMI Jaga Obyek Vital Nasional

Karena, hal ini bertolak belakang dengan klaim penggugat bahwa masyarakat sekitar lokasi tambang PT DPM yang menolak kegiatan operasi PT DPM. Dalam hal ini penggugat adalah 4 warga Desa Bongkaras, 6 Warga Desa Pandiangan, dan 1 warga Desa Lae Panginuman.

"Desa Bongkaras termasuk alam desa lingkar tambang PT DPM, sedangkan Desa Pandiangan dan Desa Lae Panginuman bukan termasuk dalam desa lingkar tambang PT DPM. Penggugat dalam mengajukan gugatannya dibantu oleh YDPK, Bakumsu, Petrasa, dan NGO asing (Inclusive Development International)," ucap Muhammad Sulthon dalam keterangannya di keterbukaan informasi BEI, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga: Identitifikasi Keberadaan Satwa Langka, Arutmin Luncurkan Aplikasi Silangka

Dia mengaku, kajian baru atas tambang PT DPM menyatakan bahwa fasilitas pengolah limbah yang akan dibangun PT DPM akan menekankan aspek ramah lingkungan. 

Lalu, PT DPM akan mengutamakan kelestarian lingkungan dan keselamatan warga Dairi di sekitar lokasi tambang dalam pengoperasiannya, sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Lanjut dia menyatakan, sampai dengan keterbukaan informasi ini, PT DPM belum menerima salinan resmi putusan dari MA.

"Secara prinsip PT DPM akan terus melakukan upaya-upaya yang diperlukan, agar dapat menjalankan proyek DPM sesuai dengan perizinan yang berlaku," tutup dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: