Pegiat media sosial Sudarsono Saidi menilai tidak gratis Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan revisi Undang-Undang (UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada), menurutnya ada syarat yang menyertainya.
Sudarsono merasa DPR memberikan syarat partai politik (parpol) tidak mengajukan Anies Baswedan sebagai calon gubernur (cagub) di DKI Jakarta, sehingga aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024 tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: PDIP Kebanjiran Suara Jika Usung Anies di Pilkada DKI Jakarta
"Saya sudah menduga dari kemarin. DPR nyerah dan batal revisi UU Pilkada. Tapi itu tidak gratis saudara. Ada syaratnya. Apa? Partai tak ajukan Anies," ungkapnya, dikutip dari akun X pribadinya, Jumat (23/8).
Sebelumnya diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada, salah satunya mengenai batas usia untuk maju Pilkada.
Baleg menyepakati UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 tentang mengubah syarat calon kepala daerah.
Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon, Pelantikan diperkirakan dilakukan pada awal Januari 2025.
"Merujuk kepada MA setuju yaaa?" kata pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidlowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8), dikutip dari Kumparan.
Dengan hal tersebut bisa diartikan Baleg tidak mengindahkan putusan MK nomor 70 yang menyebut seseorang bisa maju Pilkada jika berusia 30 tahun saat penetapan. Dan penetapan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement