Kredit Foto: Andi Hidayat
Namun kini dikonfirmasi revisi UU Pilkada tidak akan disahkan, aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024 tetap mengikuti keputusan MK, sehingga menegaskan tidak ada perubahan dalam kerangka hukum Pilkada 2024.
"Pilkada 2024 tetap mengacu pada putusan MK yang terbaru. Revisi Undang-Undang Pilkada tidak jadi disahkan," ucap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan pembatalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement