Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Miliki 20 Ahli K3, Alfamidi Fokus Tingkatkan Keselamatan dan Cegah Kecelakaan Kerja

Miliki 20 Ahli K3, Alfamidi Fokus Tingkatkan Keselamatan dan Cegah Kecelakaan Kerja Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kecelakaan kerja dalam tiga tahun terakhir di Indonesia terus meningkat. Kementerian Tenaga Kerja menyebut, indikasi kondisi ini karena minimnya penerapan prinsip Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan. 

Sebagai perusahaan ritel, PT Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi yang kini berusia 17 tahun fokus dalam penerapan K3 di lingkungan bisnisnya. Terbukti dengan adanya 20 ahli K3 umum bersertifikat yang memastikan penerapan K3 untuk memberikan aspek keamanan dan keselamatan bagi karyawan dan lingkungannya. 

Direktur Legal and Compliance Alfamidi Afid Hermeily mengatakan, sertifikasi ahli K3 umum di Head Office dan 11 cabang menandai pencapaian tingkat kepatuhan perusahaan. Apalagi sebelumnya, Alfamidi meraih Naker Award 2023 sebagai perusahaan terbaik kategori Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Berskala Besar dari Kementerian Tenaga Kerja. 

“Apresiasi ini memotivasi kita juga terhadap kepatuhan khusus ketenagakerjaan dan K3. Kita berharap dapat meningkatkan dan menjaga kesehatan dan keselamatan kerja,” katanya. 

Menurutnya, Alfamidi adalah perusahaan padat karya yang memiliki 28.000 lebih karyawan di seluruh Indonesia, sangat fokus pada kesehatan, keselamatan kerja di 2.265 gerai atau tokonya dan cabang se Indonesia. 

“Melalui upaya pencegahan penyakit, kebakaran dan kecelakaan kerja dapat meningkatkan brand dan image positif perusahaan,” ungkapnya. 

Senada, General Manager Human Capital Alfamidi Christiana Windarsih menekankan, K3 ini punya target di 2025-2029 zero accident. Kondisi tidak terjadi kecelakaan di tempat kerja. Komitmen perusahaan terhadap kewajiban K3 ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012. 

“K3 adalah kegiatan menjamin, melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan, bahaya kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja dan pencemaran,” papar Christiana.

Dalam Ceremony Panitia Pembina K3 Nasional tersebut, Perwakilan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Gumilang Muhamad Yani mengapresiasi komitmen K3 Alfamidi yang diwajibkan oleh UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

“Kecelakaan kerja bukan hanya timbulkan korban, kerugian material pekerja, perusahaan serta mengganggu proses produksi secara menyeluruh. Namun bisa merusak lingkungan yang bisa berdampak pada masyarakat. Karena itu perlu upaya nyata untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja secara maksimal,” tutur Gumilang. 

Namun lanjutnya, penerapan K3 di perusahaan Indonesia belum maksimal. Terbukti masih tingginya kecelakaan kerja dari tahun ke tahun. Data BPJS Tenaga Kerja menyebut, kecelakaan kerja tahun 2021 mencapai 234.370 kasus, tahun 2022 mencapai 293.137 kasus. Lalu data terbaru mencapai 370.747 kasus kecelakaan kerja.  

“Akan ada sanksi administratif dan pidana perusahaan yang tidak menerapkan K3,” tandasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: