Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Buka Suara Soal Polemik Pemotongan Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan

OJK Buka Suara Soal Polemik Pemotongan Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan mengenai polemik yang muncul terkait rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan program pensiun tambahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

"Memang dalam Undang-undang (P2SK) mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan wajib dengan kriteria tertentu, diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: Kompak! Lewat GENCARKAN, OJK dan BI Edukasi Keuangan UMKM dan IRT di Surabaya

Ia mengungkap, berdasarkan amanat dalam undang-undang P2SK, itu ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

"Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang wajib itu, itu belum ada karena PP-nya itu belum diterbitkan," terangnya.

Ogi menyampaikan, OJK dalam kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan program-program pensiun, harmonisasi program pensiun yang diamanatkan dalam undang-undang P2SK.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, sebagaimana diatur dalam P2SK pasal 189, pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

Berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu hanya sekitar 10-15% dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif.

Baca Juga: Hadapi Perubahan Iklim, OJK Dorong Implementasi Keuangan Berkelanjutan

Sementara upaya untuk peningkatan pelindungan hari tua dan juga memajukan kesejahteraan umum, standar dari ILO yang ideal itu adalah 40%.

"Jadi oleh karena itu dalam P2SK ini diatur bagaimana program pensiun yang bersifat wajib itu dilakukan dalam mencakup program jaminan hari tua, JHT, dan program jaminan pensiun yang merupakan sistem jaminan sosial nasional yang saat ini sudah dilakukan oleh BPJSTK maupun dari TASPEN dan juga untuk ASABRI, untuk TNI Polri," urainya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: