
Penetapan Rancangan Undang-Undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET) diprediksi molor dari target. Sebelumnya Pemerintah ingin sekali menetapkannya sebelum berganti Presiden.
Dari 63 pasal yang ada, terdapat 2 pasal yang belum kelar di bahas. Pasal 29A menginduk ke energi baru dan 47A pasal lain ke energi terbarukan.
”Tinggal 2 pasal itu, 2 pasal sama-sama Green RUPTL (Rencan Usaha Penambahan Tenaga Listrik ) tapi yang satu nginduk ke energi baru (EB), yang satu lagi nginduk ke energi terbarukan (ET),” ujar Eniya dalam agenda Media Gathering di kantor Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Jakarta, Senin (09/09/2024).
Baca Juga: SP PLN Sebut Wacana Power Wheeling Lebih Banyak Dampak Buruknya
Kedua pasal tersebut sama sama membahas point pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) atau Power Wheeling.
”Jadi kita sudah jelaskan dan komisi ke-7, sudah paham, sudah paham dengan itu. Ya ini rapatnya ditunda terus untuk apa pembahasan terakhirnya, saya juga nggak tau. Nah ini kemarin, kalau tidak selesai di sini berarti periode tahun depan. Tetapi periode tahun depan pun mungkin bisa dipercepat juga ya,” tutup Eniya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement