Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muncul Wacana Cukai Minuman Berpemanis Jadi 2,5%: Bertahap Akan Jadi 20%

Muncul Wacana Cukai Minuman Berpemanis Jadi 2,5%: Bertahap Akan Jadi 20% Gerai Transmart | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen mulai tahun 2025. Hal ini turut dibarengi dengan rencana peningkatan tarif tersebut secara bertahap hingga mencapai 20 persen.

Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Wahyu Sanjaya mengatakan lahkah ini perlu diambil untuk mengendalikan dan mengurangi dampak buruk dari konsumsi minuman berpemanis yang semakin meningkat di Indonesia.

Baca Juga: PP 28/2028 Terbit, Industri Tembakau Pikul Beban Berlipat Ganda Jika Cukai Naik

"BAKN merekomendasikan agar pemerintah mulai menerapkan cukai sebesar 2,5 persen pada 2025, dan meningkat secara bertahap hingga mencapai 20 persen," ujar Wahyu, dilansir Rabu (11/09/2024).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengonfirmasi bahwa pemerintah akan mulai memungut cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan pada tahun 2025.

Rencana ini merupakan strategi pemerintah untuk menangani masalah kesehatan nasional, terutama terkait meningkatnya prevalensi diabetes. Wacana ini juga telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Baca Juga: KKP dan Bea Cukai Sita Baby Lobster Senilai Rp90 M Tanpa Tersangka

"Cukai minuman berpemanis ini sejalan dengan tujuan Kementerian Kesehatan untuk menekan laju prevalensi diabetes, bahkan yang mulai menjangkiti anak-anak," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR pada Rabu (28/8).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: