Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Apresiasi Inisiatif Kaesang: Kita Tak Pernah Mengirim Surat Apapun

KPK Apresiasi Inisiatif Kaesang: Kita Tak Pernah Mengirim Surat Apapun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, ke KPK adalah inisiatif pribadinya. Kedatangan Kaesang tersebut bertujuan untuk meminta saran terkait tudingan penerimaan gratifikasi atas penggunaan jet pribadi yang digunakannya.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan bahwa KPK tidak pernah mengirimkan surat atau undangan resmi kepada Kaesang untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi tersebut.

Baca Juga: ⁠Kaesang Tegaskan Bukan Pejabat Negara: Saya ke AS Nebeng Temen Naik Jet Pribadi

“Jadi ini inisiatif yang bersangkutan, menurut deputi pencegahan, jadi kita enggak pernah kirim surat atau apapun itu,” ujar Pahala di Jakarta, Selasa (17/09/2024).

Dalam kunjungannya ke KPK, Kaesang mengisi formulir penerimaan gratifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, ia juga memberikan keterangan tambahan dan menyerahkan beberapa dokumen terkait penggunaan jet pribadi tersebut.

“Langkah awalnya, kami meminta penjelasan tambahan mengenai kronologi penerimaan gratifikasi yang dilaporkan Kaesang, mengingat posisinya sebagai anak penyelenggara negara,” jelas Pahala.

KPK memiliki waktu maksimal 30 hari untuk meninjau dan memproses data serta keterangan yang diberikan Kaesang sebelum memutuskan apakah penggunaan jet pribadi tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau tidak.

Baca Juga: Nurul Ghufron Daftar Lagi Capim KPK, Komisi III DPR Soroti Sanksi Etik dari Dewas KPK

“Jika fasilitas tersebut dinyatakan milik negara, maka akan dihitung nilainya dan harus diganti dalam bentuk uang. Namun, jika fasilitas tersebut memang milik pribadi yang bersangkutan, maka laporan akan dicatat sebagaimana adanya. Kami akan menetapkan statusnya dalam waktu maksimal 30 hari,” pungkas Pahala.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: