Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahsana Property Bagikan Tips Membedakan Property Syariah yang Kredibel Agar Terhindar dari Penipuan

Ahsana Property Bagikan Tips Membedakan Property Syariah yang Kredibel Agar Terhindar dari Penipuan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menjadi salah satu alternatif pembelian rumah saat ini, Inhouse Syariah semakin banyak diminati oleh para pencari rumah. Kemudahan pengajuan skema pembayaran dan proses pembiayaannya menjadi salah satu faktor mengapa Inhouse Syariah mendapat banyak peminat.

Sayangnya kemudahan yang didapatkan pembeli justru dimanfaatkan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan berkedok properti syariah.

Sebagai salah satu developer properti syariah yang telah berkecimpung sejak 2014, hal ini cukup membuat Ahsana Property Syariah resah karena banyak masyarakat yang menelan mentah-mentah terkait pemberitaan yang beredar. 

“Kami sampai beberapa kali mengedukasi user tentang mudah dan amannya skema syariah yang kami usung. Hal ini kami lakukan karena ada beberapa user yang pernah mendengar ada kasus penipuan properti syariah di salah satu kota besar,” kata Agung, manajer marketing dari Ahsana Property Group, menjelaskan kepada awak media.

Senada dengan Agung, Pandu Ario, selaku General Manager Ahsana Property Syariah Group menambahkan ada beberapa poin yang dapat dijadikan patokan bagi masyarakat untuk membedakan mana developer syariah yang kredibel dan mana developer syariah yang bodong.

“Salah satunya yang tidak banyak disinggung ketika membahas properti syariah bodong adalah tentang keanggotaan asosiasi,” menurut Pandu, developer yang tergabung dalam asosiasi resmi memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi.

Hal ini dikarenakan induk asosiasi terdaftar resmi di database pemerintah sehingga dapat terpantau aktivitasnya. Selain itu ada syarat keanggotaan yang mewajibkan anggota untuk memiliki capaian tertentu sebelum dapat bergabung dengan asosiasi.

“Syarat capaian ini yang secara tidak langsung akan mendorong pemilik bisnis properti syariah untuk mengembangkan proyek mereka secara jujur dan legal.

Selain itu, jika suatu bisnis properti syariah tergabung dalam asosiasi, maka akan memudahkan calon pembeli dalam mengecek track record karena historinya dapat diakses di website asosiasi,” lanjut Pandu.

Baca Juga: Mudah dan Terjangkau! Bank Mandiri Kini Tawarkan Properti Lelang di Rumah123

Secara umum ada tiga cara pencegahan dari penipuan developer syariah bodong yang disampaikan Pandu. Pertama, cek portofolio proyek yang pernah dikerjakan. Perlu dipastikan bahwa proyek sebelumnya tidak mangkrak dan memiliki kejelasan legalitas. 

Kedua, perhatikan dan pelajari akad yang ditawarkan. Pastikan akad tertulis dengan jelas dan sesuai dengan prinsip syariah. 

“Kita perlu mewaspadai akad yang rumit atau sulit dipahami, karena bisa jadi ada praktik non-syariah yang disembunyikan. Selain itu kita sebagai pembeli harus mempelajari detail akad yang digunakan. Apakah itu istishna, murabahah, atau musyarakah mutanaqishah?” ujar Pandu.

Menurutnya dengan memahami akad syariah, pembeli akan lebih teredukasi dan tidak rentan tertipu dengan akad bodong dari developer properti syariah yang bodong. Ketiga, cek keberadaan dan keaslian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), site plan, dan izin-izin lain yang diperlukan untuk pembangunan perumahan. Developer yang kredibel akan selalu mengikuti aturan yang dibuat oleh BPN dalam mendirikan proyek baru. Sementara developer bodong cenderung menyembunyikan info sensitif terutama tentang legalitas.

Baca Juga: Peluang dalam Kepemilikan Rumah di Tengah Kondisi Ekonomi Terhimpit

Selain memberikan tips pencegahan dari penipuan developer syariah bodong, Pandu juga memberikan ciri-ciri developer bodong yang dirangkum sebagai berikut:

  1. Tidak ada kantor fisik atau alamat kantor tidak jelas: Developer bodong sering hanya memiliki kantor virtual atau alamat yang sulit dilacak.
  2. Harga jauh di bawah pasar tanpa alasan yang masuk akal: Jika harga terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, biasanya memang demikian. Waspadalah terhadap penawaran yang terlalu menggiurkan
  3. Akad atau perjanjian tidak jelas atau tidak lengkap: Properti syariah bodong sering menggunakan kontrak yang ambigu atau tidak mencakup semua aspek penting transaksi.
  4. Pressure penjualan yang berlebihan: Developer bodong sering mendesak calon pembeli untuk segera membuat keputusan atau membayar booking fee, dengan alasan unit terbatas atau harga akan naik dalam waktu singkat.
  5. Ketidakjelasan progres pembangunan: Tidak ada update berkala tentang perkembangan proyek, atau update yang diberikan tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Ahsana Property Syariah Group (Ahsana Group) sendiri adalah developer property syariah yang telah melanglang dunia properti sejak tahun 2014. Tersebar di 10 kota di Indonesia, Ahsana Group telah sukses memberikan hunian tanpa riba melalui 12 proyek yang telah dibangun. Hingga saat ini Ahsana Group telah membantu 419 keluarga di seluruh Indonesia dengan skema murni syariah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: