Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU HKPD: Insentif Fiskal Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah di APBN 2024

UU HKPD: Insentif Fiskal Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah di APBN 2024 Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Indonesia bercita-cita untuk meratakan kesejahteraan ke seluruh pelosok negeri. Untuk mewujudkan mimpi besar tersebut, perlu dicapai terlebih dahulu pengurangan ketimpangan dan peningkatan kualitas belanja menjadi lebih efektif dan efisien. 

Pejabat Pengawas pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan I, Muchamad Rifai, S.E mengatakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengimplementasikannya adalah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Baca Juga: CELIOS Catat Nawamasalah Fiskal Era Jokowi

"Dengan UU HKPD, pengelolaan transfer ke daerah didesain ulang untuk melalui transfer ke daerah yang berbasis kinerja sebab konsepsi UU HKPD adalah mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel, dan berkinerja," katanya, Rabu (2/10/2024).

Sebelum masuk ke persoalan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perlu diketahui bahwa keuangan negara terdiri dari belanja kementerian/lembaga dan dana transfer ke daerah (TKD). 

TKD inilah bentuk hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia  digunakan untuk mendanai urusan yang telah diserahkan kepada daerah. 

TKD sendiri dapat dibagi lagi menjadi tujuh jenis: Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, Dana Desa, dan Insentif Fiskal. 

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, TKD dialokasikan sebesar Rp857,6 triliun, atau 25.79%.

Bicara terkait Insentif Fiskal adalah penghargaan atau premium transfer untuk suatu daerah atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa daerah penerima Insentif Fiskal adalah daerah yang lebih unggul kinerjanya dibandingkan daerah yang tidak menerima.

Baca Juga: Genjot Ekonomi Digital, Pos Indonesia Harap Perangko NFT Diminati Generasi Muda

"Alokasi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 sebesar Rp8 triliun yang terbagi merata untuk  alokasi  kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan masing-masing Rp4 triliun. Kebijakan ini melanjutkan kebijakan alokasi di tahun 2023," ujarnya.

Insentif Fiskal digunakan untuk percepatan pemulihan ekonomi di daerah yang berdampak dan bermanfaat langsung ke masyarakat. Percepatan yang dimaksud meliputi percepatan pembangunan infrastruktur; percepatan perlindungan sosial; percepatan dukungan dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta percepatan penciptaan lapangan pekerjaan. 

" Insentif Fiskal tidak dapat digunakan untuk  gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas. Larangan tersebut diberlakukan agar Insentif Fiskal benar-benar dimanfaatkan untuk program-program yang dilakukan untuk memulihkan perekonomian daerah saja," katanya.

Baca Juga: Berkomitmen dalam Keberlanjutan, Nojorono Kudus Raih CSR Award 2024 Warta Ekonomi

Dana sebesar Rp8 triliun tersebut diperebutkan oleh seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Pemda dengan kinerja di bawah ambang batas tidak akan memperoleh bagiannya, dan bagiannya tersebut akan dialihkan ke daerah dengan kinerja melebihi ambang batas. 

"Artinya, semakin banyak pemda yang tidak memenuhi syarat, semakin besar porsi yang diperoleh pemda yang memenuhi syarat. Hal ini dikarenakan indeks pembaginya yang semakin kecil," ujarnya.

Penerima insentif fiskal tahun 2024 atas kinerja tahun sebelumnya sebanyak 312 pemda. Jumlah ini lebih banyak dari tahun sebelumnya yang sebanyak 209 Pemda.   

"Dari kompleksnya data dan formula perhitungan, terlihat bahwa Insentif Fiskal benar-benar dihitung dari kinerja pemerintah daerah yang melibatkan seluruh perangkat daerah," katanya.

Dalam penyalurannya, Insentif Fiskal mengikuti kinerja pemda juga. Sebagai contoh, penyaluran Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dilakukan jika Perda APBD, rencana penggunaan, serta laporan realisasi penyerapan dana insentif fiskal tahun sebelumnya sudah diterima Menteri Keuangan sebelum batas waktu yang ditentukan. 

"Laporan realisasi penyerapan juga harus menunjukkan penyerapan paling rendah 70%. Ketentuan ini mendorong pemerintah daerah untuk segera menggunakan dana yang sudah diterima agar tidak ada dana yang mengendap," katanya .

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Pengendalian Inflasi, Kemendagri Bersama Kemenkeu Beri Penghargaan Insentif Fiskal kepada 50 Daerah

Dengan demikian, melalui ditetapkannya UU HKPD, diharapkan sistem penyelenggaraan keuangan menjadi lebih baik. Terlebih,  Insentif Fiskal akan lebih memacu pemda berkompetisi, dengan harapan akan mengakselerasi kualitas pelayanan publik pemda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: