SAKTI (Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi) adalah sebuah sistem aplikasi yang diciptakan oleh Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam upaya mendukung terwujudnya penyelenggaraan proses penatausahaan keuangan negara lebih tertata.
Pelaksana Seksi Bank KPPN Tanjung Balai, Nugraha Dina Dwi Juliansyah Panjaitan mengatakan aplikasi ini digunakan sebagai sarana bagi satker dalam mendukung implementasi SPAN untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Baca Juga: Terbukti Transparan dan Akuntabel, Elnusa Dapat Penghargaan dari Indonesia Annual Report Award 2024
"Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) mencakup seluruh proses pengelolaan keuangan negara pada SATKER dimulai dari proses Penganggaran, Pelaksanaan, sampai dengan Pelaporan. Masing-masing proses pengelolaan keuangan diperankan oleh modul-modul aplikasi," katanya, Selasa (5/11/2024).
Proses penganggaran diperankan oleh modul Penganggaran. Pertama, Proses pelaksanaan diperankan oleh beberapa modul, yaitu modul Komitmen (meliputi sub-modul Manajemen Supplier dan sub-modul Manajemen Komitmen), modul Bendahara, modul Aset Tetap, modul Persediaan, dan modul Pembayaran.
Kedua, Proses pelaporan diperankan oleh modul GL dan Pelaporan. Seluruh proses yang terdapat pada SAKTI disesuaikan dengan prinsip pelaksanaan akuntansi pada pemerintah pusat.
"Prinsip prinsip ini melingkupi bagaimana alurnya, pembatasan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian disesuaikan dengan berbagai macam aturan pada akuntansi pemerintah pusat," ujarnya.
Setiap transaksi yang dilakukan pada aplikasi SAKTI akan menghasilkan sebuah proses akuntansi. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa proses akuntansi adalah sebuah proses dari mulai adanya transaksi kemudian terbentuk jurnal sampai dengan pada akhirnya menjadi sebuah laporan keuangan.
"Proses-proses ini dilakukan secara otomatis oleh aplikasi. Pengguna hanya melakukan perekaman sesuai dengan dokumen-dokumen sumber yang dapat dijadikan acuan. Dokumen-dokumen sumber ini yang akan menjadi bukti dalam melakukan transaksi-transaksi yang ada," katanya.
Setelah melakukan perekaman transaksi ini secara akuntansinya haruslah melakukan perekaman jurnal-jurnal sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini antara lain seperti harus mengetahui ketika ada transaksi aset tetap yang masuk jurnal apa saja yang terlibat.
Baca Juga: Dirut Pupuk Kaltim Ungkap Transparansi dan Akuntabilitas Adalah Kunci Keberlanjutan Perusahaan
Ketika melakukan pembayaran gaji jurnal apa saja yang terlibat. Selanjutnya melakukan posting ke buku besar dan di akhir terwujud adanya laporan keuangan. Namun pada SAKTI ini semua telah diakomodir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement