Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demi Kreditur, Waskita Beton Precast Ajukan Banding Atas Putusan PN Jaktim soal Gugatan Bank DKI

Demi Kreditur, Waskita Beton Precast Ajukan Banding Atas Putusan PN Jaktim soal Gugatan Bank DKI Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengumumkan langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan PT Bank DKI terkait restrukturisasi kewajiban perusahaan. Banding ini diajukan pada 2 Oktober 2024 dengan nomor perkara 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim.

Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy Dewanto, menyampaikan bahwa langkah tersebut adalah bentuk komitmen perusahaan dalam memperjuangkan hak kreditur lain yang telah menyepakati perjanjian perdamaian. 

"Kami akan mengambil segala upaya hukum yang tersedia agar putusan ini tidak merugikan kreditur lainnya, serta memastikan bahwa semua pihak kreditur diperlakukan secara adil," ujar Fandy, Jakarta, Kamis (3/10/2024). 

Baca Juga: Dirut Waskita Beton Tegaskan Pembayaran Kewajiban Rp84,58 Miliar, Lebih Tinggi dari Rencana

Menurut Fandy, sekitar 21,69% pemegang saham juga telah menyatakan dukungan agar perusahaan terus memperjuangkan hak-hak kreditur lainnya. Gugatan yang diajukan oleh Bank DKI dinilai bisa memberikan dampak signifikan terhadap kreditur yang sebelumnya telah menyetujui perjanjian perdamaian dalam restrukturisasi yang telah disepakati.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, PT Waskita Beton Precast Tbk tetap berkomitmen melaksanakan Skema Restrukturisasi Keuangan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap sejak 20 September 2022. Perseroan telah berhasil melunasi empat tahap pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) dengan total Rp320,85 miliar secara tepat waktu, serta telah menyelesaikan konversi 85% kewajiban kepada kreditur pemegang obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK).

Selain itu, perusahaan juga menyelesaikan tahap pertama dan kedua Private Placement dengan nilai mencapai Rp1,45 triliun dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang.

Fandy menegaskan, “Kami tetap berkomitmen menjalankan seluruh kewajiban sesuai perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap. Tata kelola perusahaan yang baik dan program transformasi akan terus kami laksanakan demi memastikan pemulihan kinerja pasca restrukturisasi.”

Baca Juga: Para Vendor Ketar-ketir Tunggu Hasil Putusan Pengadilan Atas Gugatan Bank DKI ke WSBP

Perseroan menegaskan akan terus menjaga penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) serta memastikan semua program transformasi perusahaan berjalan sesuai target pemulihan kinerja.

Dengan langkah banding yang diambil, Waskita Beton Precast berupaya memastikan keputusan pengadilan tidak hanya memberikan keadilan bagi kreditur lainnya, tetapi juga mendukung kelanjutan transformasi perusahaan menuju stabilitas keuangan yang lebih baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: