Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terapkan Zero Tolerance, Pegadaian Jabar Tegas Soal Kasus Fraud di Batujajar

Terapkan Zero Tolerance, Pegadaian Jabar Tegas Soal Kasus Fraud di Batujajar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

"Kami memahami bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak pada kepercayaan seluruh nasabah dan mitra yang selama ini mendukung Pegadaian," katanya.

Oleh karena itu, Pegadaian berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang jujur, transparan, dan bebas dari penyimpangan. 

Baca Juga: Janji Akomodir Masukan Soal RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Kemenkes Akui Pentingnya Pelibatan Buruh

Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Polres Kota Cimahi yang bertindak cepat menangkap pelaku.

"Kami percaya bahwa dengan dukungan dan kerja sama semua pihak, Pegadaian dapat terus memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia," ujarnya.

Adapun, Kepala Bagian Humas & Protokoler PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat, Denny Rudiono mengatakan dalam menjalankan operasionalnya, Pegadaian menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dalam menjalankan semua aktivitas operasional perusahaan. 

"Tentunya Pegadaian akan selalu memastikan setiap proses operasional bebas dari korupsi dan berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dan memberikan solusi keuangan yang terpercaya serta berkualitas demi nasabah dan mitranya," jelasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, pada 14 Oktober 2024 Satreskrim Polres Kota Cimahi telah melakukan penyitaan barang bukti di Pegadaian UPC Batajajar sebagai tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Pegadaian UPC Batujajar yang terjadi pada tahun 2020 silam dengan terduga pelaku berinisial RAS selaku ex Pengelola UPC Batujajar.

Baca Juga: Tak Hanya Dijamin Aman, Ini Beragam Manfaat Konsinyasi Emas di Galeri 24

RAS melakukan penyaluran kredit fiktif yaitu dengan sengaja menyalahgunakan data nasabah untuk melakukan penyaluran kredit tanpa sepengetahuan nasabah yang digunakan datanya, serta melakukan penyaluran kredit dengan barang jaminan emas perhiasan palsu kemudian uang pinjaman dari kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pelaku RAS.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: