Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada PT Bukalapak.com atas perkara perdata yang digugat oleh PT Harmas Jalesveva, pemilik Gedung One Belpark Office.
Majelis Hakim melalui penetapan nomor 61/Pdt.Eks/2024/PN JKT.SEL pada 15 Oktober 2024 memutuskan teguran pelaksanaan eksekusi dan meminta Bukalapak membayar kerugian materiil sebesar Rp 107 miliar.
Pihak Bukalapak.com sendiri mengaku menghargai putusan itu. Namun, Bukalapak juga akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
"Kami akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung," kata AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum dari PT Harmas Jalesveva Dolvianus Nana meminta agar pihak Bukalapak.com seharusnya melaksanakan putusan dari PN Jaksel, dan tidak perlu menggiring opini.
"Setelah diputus inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas sudah memohonkan eksekusi karena sampai dengan saat ini, Bukalapak belum melaksanakan isi putusan dengan membayarkan ganti rugi kepada PT Harmas secara sukarela, dan dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan peneguran (aanmaning) terhadap Bukalapak untuk segera membayar kerugian kepada PT Harmas sebesar Rp 107 milyar," kata Nana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/10).
Nana menyayangkan selain masih menuding PT Harmas lalai, Bukalapak juga mengatakan saat ini masih ada tahapan Peninjauan Kembali (PK) sehingga eksekusi tidak serta-merta bisa dilakukan.
"Jangan menggiring opini publik karena upaya PK tidak menangguhkan eksekusi," tegasnya.
Nana berpendapat apa yang sedang dilakukan oleh Bukalapak ini merupakan tindakan menggiring opini publik, padahal putusan MA sudah jelas memenangkan Harmas.
Mengenai dugaan penggiringan opini publik ini, Nana kemudian mengungkit mengenai Bukalapak yang sejak awal IPO, memiliki harga saham yang tinggi, namun hanya berselang 3 hari, harga saham itu langsung boncos, berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan.
"Namun, dalam kesempatan ini, kami berterimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Kami merasa bersyukur masih ada keadilan yang hidup di Indonesia ini untuk klien kami yang sudah dirugikan oleh perbuatan yang dilakukan oleh Bukalapak," ucap Nana.
Ia menjelaskan permasalahan berawal dari tindakan Bukalapak memutus secara sepihak terkait LOI Sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan di mana Bukalapak yang awalnya menjanjikan akan menyewa seluruh lantai gedung, justru membatalkannya secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas.
"Ini sudah dibuktikan dan diuji dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terakhir diperkuat oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi," katanya.
PT Harmas, katanya juga sudah melaksanakan kewajibannya untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Bukalapak.
Namun, setelah PT Harmas menyelesaikan kewajibannya untuk menyediakan Gedung, Bukalapak justru menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan gedung.
"Pembatalan sepihak Bukalapak terhadap LOI menyebabkan Klien kami merasa dirugikan. Sedangkan klien kami sudah membayarkan komisi kepada agen properti yang ditunjuk oleh Bukalapak, PT Leads Property Services Indonesia, dan sisanya dibayarkan untuk service charge lainnya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement