Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prabowo Tak Segan Tindak Oknum Pengusaha Sawit Tak Bayar Pajak: 300 Lebih...

Prabowo Tak Segan Tindak Oknum Pengusaha Sawit Tak Bayar Pajak: 300 Lebih... Hashim Djojohadikusumo | Kredit Foto: Populis

Eddy Martono selaku Ketua GAPKI berharap jika pihaknya segera menghadap dan bertemu dengan Presiden Prabowo untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya hingga muncul isu tersebut.

"Bukan hanya persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan kepada Presiden (Presiden Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dihadapi industri sawit baik di dalam maupun di luar negeri," katanya.

Baca Juga: Bisa Tekan Ekonomi, Minimnya Kesadaran Petani Sawit Soal EUDR

Menurut Eddy, selama ini GAPKI selalu mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk tudingan adanya pengusaha sawit nakal yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Maka dari itu, pihaknya berharap agar bisa segera menghadap Prabowo untuk menjelaskan berbagai potensi strategis, tantangan, hingga tudingan dugaan kebocoran keuangan di industri kelapa sawit tersebut.

Isu kebocoran tersebut menurut Eddy sebenarnya merupakan kasus keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di kawasan hutan, yang kemudian terbitlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah berdasarkan UU tersebut akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk mempercepat penanganan tata kelola industri kelapa sawit, khususnya yang berada di kawasan hutan.

Baca Juga: Lawan Kampanye Hitam, BPDPKS Ajak Generasi Muda Melek Sawit

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun. Ada pula Pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: