Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPDPKS Diubah Jadi BPDP, dari Mana Sumber Dananya?

BPDPKS Diubah Jadi BPDP, dari Mana Sumber Dananya? Petani kelapa sawit | Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ), Ermanto Fahamsyah, dalam tulisannya bertajuk “Perluasan Cakupan Pengelolaan Dana Perkebunan Guna Menjamin Pengembangan Perkebunan yang Berkelanjutan”, menjelaskan bahwa ada perluasan pengelolaan dana perkebunan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Dalam tulisannya yang dikutip Warta Ekonomi, Kamis (24/10/2024), Ermanto memaparkan fokus peraturan baru Jokowi tentang pengelolaan dana perkebunan BPDP.

Baca Juga: Lawan Kampanye Hitam, BPDPKS Ajak Generasi Muda Melek Sawit

“Hal ini berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024, yang disahkan Ir. Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2024, dua hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut,” tulis Ermanto.

Sebelumnya, kata dia, pengelolaan dana perkebunan hanya mengakomodir kelapa sawit saja. Padahal, diketahui jika ada tiga komoditas yang menjadi penyumbang devisa terbesar negara. Dalam Perpres Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan (N0. 132/2024) pengelolaan dana perkebunan menurutnya tidak hanya berkutat pada kelapa sawit.

Sebelumnya, Perpres tersebut juga mengatur komoditas perkebunan baik kakao dan kelapa. Kemudian, diketahui pasca adanya Perpres Nomor 132 Tahun 2024 tersebut, kedudukan dan nomenklatur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan digantikan dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

“Namun sebelum terbentuknya badan baru tersebut, BPDPKS tetap akan menjalankan tugasnya sampai BPDP ditetapkan dengan jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak 18 Oktober 2024 atau sejak diundangkannya Perpres No. 132/2024,” ujar Ermanto.

Merujuk pada Pasal 1 Angka 7 Perpres Nomor 132 Tahun 2024, BPDP adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah dengan beberapa tugas di antaranya adalah menghimpun, mengadministrasikan, menyimpan, mengelola, dan menyalurkan dana. Berdasarkan Pasal 20 Ayat 1, BPDP akan dibentuk dan dibawah Kementerian Keuangan.

Lantas, Dari Mana Penghimpunan Dana Berasal?

Penghimpunan dana BPDP berasal dari pungutan Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan beserta dengan turunannya. Kemudian, berasal dari pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, dan dana atas komoditas perkebunan dan/atau turunannya.

Selain berasal dari berbagai pungutan tersebut, dana yang dihimpun bersumber dari dana lembaga pembiayaan dan dana masyarakat yang telah diatu dalam pasal 8 dan 9 dari Perpres tersebut.

Adapun tujuan dari penghimpunan dana tersebut adalah untuk kepentingan pemenuhan hasil perkebunan untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri perkebunan, dan bahan bakar nabati seperti biodiesel dan replanting perkebunan kelapa sawit, kakao, maupun kelapa.

Baca Juga: Prabowo Tak Segan Tindak Oknum Pengusaha Sawit Tak Bayar Pajak: 300 Lebih...

“Memang penetapan Perpres No. 132/2024 sebagai peraturan pelaksana tidak jauh berbeda dengan Perpres No. 61/2015 kecuali dalam cakupan komoditas yang bertambah, namun ini menjadi strategi guna menjamin pengembangan perkebunan terkhususnya kelapa sawit, kakao, dan kelapa. Sehingga dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen komoditas perkebunan dunia, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dengan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” pungkas Ermanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: