Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LQ Indonesia Minta Presiden dan Menkopolhukam Turun Tangan

LQ Indonesia Minta Presiden dan Menkopolhukam Turun Tangan Kredit Foto: Unsplash/Gadiel Lazcano
Warta Ekonomi, Jakarta -

Korban PT Asuransi Kresna yang diwakilkan LQ Indonesia Lawfirm meminta perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD atas kasus ini.

Sebab dugaan tak beresnya penanganan kasus ini disinyalir melibatkan oknum aparat. LQ mengaku memiliki rekaman suara dugaan kongkalikong oknum dengan pihak Kresna.

"LQ Indonesia Lawfirm akan putar rekaman di media sosial jika penegak hukum terkait masih tidak sadar akan bahaya laten penjahat kerah putih di Indonesia," kata kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono, Senin (6/3/2023). 

Presiden dan Menkopolhukam wajib tahu kenapa asuransi Kresna ini diduga penjahat luar biasa.

"Mereka jual asuransi yang katanya proteksi jika masyarakat kesusahan. Saat salah satu klien LQ ibu R, mamanya sakit parah butuh biaya berobat, Kresna menolak bayar klaim karena alasan nggak ada duit. Akhirnya orang tua ibu R meninggal karena tidak ada biaya berobat," imbuh Bambang.

Selain itu, korban juga meminta aparat menahan bos perusahaan itu yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan pencucian uang oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Selain penahanan, aset-aset milik tersangka maupun Kresna juga diharapkan segera disita. Ini dilakukan agar persepsi miring masyarakat khususnya para korban, tak muncul dalam penanganan kasus ini.

LQ turut menyoroti oknum-oknum yang bermain dalam kasus Kresna. Salah satunya untuk pelaku yang menyebarkan hoaks dengan mengatakan sudah ada 80 persen atau mayoritas korban Kresna setuju skema subordinasi loan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: