Proses Sinkronisasi, Menteri UMKM Tegaskan Penghapusan Utang Tak Berlaku untuk Semua UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan utang UMKM, petani dan nelayan masih dalam proses sinkronisasi aturan hukum.
Diketahui, presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghapusan hutang UMKM petani dan nelayan.
"Arahan dari Pak Presiden secepatnya, ini sekarang sedang dalam proses kajian lebih dalam dan sinkronisasi terkait ruang-ruang atau dasar-dasar hukumnya," kata Maman usai acara ISEF 2024 di Jakarta, Selasa (30/10/2024).
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan Kredit ke Sektor UMKM Sebesar Rp1.105 Triliun
Maman mengatakan, penghapusan utang merupakan arahan langsung Presiden untuk meringankan beban-beban pelaku UMKM, petani dan nelayan salah satunya akibat pandemi Covid 19 sebelumnya.
"Jadi artinya secara prinsip itu niatnya adalah meringankan beban para pelaku-pelaku UMKM, para petani-petani yang memang dulunya salah satunya itu sempat terkena dampak Covid dan lain sebagainya," pungkasnya.
Kendati demikian, ia menyatakan, penghapusan utang tidak berlaku untuk seluruh para pelaku UMKM, petani dan nelayan, namun hanya untuk beberapa kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Saya harus meluruskan dulu tidak untuk seluruhnya, tetapi bagi mereka-mereka yang memang dianggap oleh pemerintah, mereka betul-betul pihak yang terugikan ataupun sudah betul-betul tidak mampu karena beberapa situasi-situasi kritis kemarin. Itu yang akan sedang disiapkan oleh pemerintah," imbuhnya.
Baca Juga: Menteri UMKM Apresiasi Pertamina SMEXPO 2024, Dorong UMKM Bersaing di Kancah Dunia
Lebih lanjut, Maman mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui jumlah pasti yang akan menerima bantuan penghapusan utang karena masih dalam tahap kajian, "Kalau secara detail saya kurang paham, karena pasti itu kan naik turun tergantung dari jumlahnya," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement