Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Seluruh Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Naik pada November 2024

Harga Seluruh Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Naik pada November 2024 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkapkan penyebab seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) mengalami kenaikan harga pada periode November 2024.

Isy Karim mengatakan kenaikan harga yang lebih tinggi dibandingkan pada periode Oktober 2024 disebabkan karena meningkatnya permintaan produk pertambangan di pasar dunia.

Baca Juga: Tiga Program Prioritas Terbaru dari Kemendag Dikenalkan di UNS, UMKM Menjadi Fokus

Kenaikan harga ini turut memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode November 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1534 Tahun 2024 pada 29 Oktober 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK mengalami kenaikan harga pada periode November 2024 jika dibandingkan dengan periode Oktober 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan permintaan komoditas tersebut di pasar dunia,” ungkap Isy Karim, dikutip dari siaran pers Kemendag, Jumat (1/11).

Produk pertambangan dengan kenaikan harga rata-rata pada periode November 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 4.081,31/WE atau naik sebesar 5,57 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 43,45/WE atau naik 6,45 persen; konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 845,28/WE atau naik 2,31 persen; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 886,18/WE atau naik 16,59 persen.

HPE produk pertambangan periode November 2024 ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: