Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Jokowi

Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Jokowi Kredit Foto: Taspen
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) resmi menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, pada Rabu (6/11) di Surakarta.

Besaran manfaat pensiun dan THT bagi Presiden RI ke-7 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Manfaat pensiun mulai disalurkan sejak 1 November 2024 melalui Bank Mandiri Taspen, dengan pembayaran rutin setiap bulan pada tanggal yang sama.

Baca Juga: Ini Rahasia Sukses Taspen Cetak Pertumbuhan Investasi di Atas Industri

Joko Widodo menyampaikan apresiasinya atas layanan TASPEN. “Saya berterima kasih atas pelayanan cepat yang diberikan TASPEN. Ini bukti komitmen mereka dalam memberikan layanan terbaik,” ujar Jokowi.

Selain itu, TASPEN juga menyerahkan kartu peserta kepada Jokowi, menandai resminya beliau sebagai penerima manfaat program pensiun TASPEN. Setelah menjabat selama lima tahun dalam periode kedua kepresidenannya, masa purnabakti Jokowi dimulai per 1 November 2024.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyatakan bahwa pemberian manfaat pensiun ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi Jokowi selama menjabat. 

“Kami berharap dana pensiun ini memberikan manfaat nyata dan kenyamanan bagi Bapak Joko Widodo di masa purnabakti,” ungkap Henra.

Baca Juga: Berhasil Optimalkan Layanan Digital dan Investasi, Aset Taspen Tembus Rp 376,9 Triliun

Sebagai pengelola jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara, TASPEN memastikan peserta program tidak hanya menerima manfaat pensiun bulanan, tetapi juga fasilitas lainnya seperti Pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), Program Pensiun Terusan, dan manfaat tambahan bagi keluarga jika terjadi musibah. TASPEN berkomitmen pada tata kelola perusahaan yang baik sesuai arahan Menteri BUMN, dengan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, dan Efisiensi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: