Jangkar Pro Rakjat Laporkan Kampanye Relawan Rido atas Dugaan Pelanggaran UU Pilkada
Salah satu relawan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, Jangkar Pro Rakjat, melaporkan dugaan tindakan pelanggaran Pemilu yang dianggap dilakukan oleh relawan pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, yakni Gerakan Relawan PRIDE dan Media Pro Rido, ke Bawaslu Jakarta.
Choirul Umam, selaku Ketua Jangkar Pro Rakjat, mengatakan relawan PRIDE dan Media Pro Rido telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kami dapat laporan bahwa relawan PRIDE yang mendukung pasangan RIDO melakukan kampanye di Rawa Buaya, Jakarta Barat pada Minggu, 3 November 2024 dan Media Pro Rido di Cakung, Jakarta Timur tanggal 2 November 2024 dengan membagikan kacamata gratis kepada warga disana. Hal ini justru melanggar pasal 187A Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," terang Umam di Bawaslu Jakarta pada Jumat (8/11) lalu.
"Untuk itu, kami dari Jangkar Pro Rakjat melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Gerakan Relawan PRIDE dan Media Pro Rido ke Bawaslu Jakarta. Hal ini kami lakukan agar kompetisi Pilkada Jakarta harus sportif dan jauh dari tindakan yang melanggar undang-undang,” sambungnya.
Dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 187A Ayat (1) disebutkan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."
Baca Juga: Bareng Ahmad Luthfi, Kaesang Suarakan Perdamaian di Pilkada 2024
“Tadi kami saat melaporkan dugaan tindakan pelanggaran UU Pilkada ke Bawaslu, kami diterima baik oleh Bawaslu. Kami juga memberikan bukti-bukti dugaan pelanggarannya. Kami berharap laporan ini tidak hanya jalan ditempat. Kami ingin Bawaslu DKI Jakarta menjalankan fungsinya untuk menindak setiap tindakan kampanye yang melanggar undang-undang,” tambah Umam.
Umam berharap, ke depan tidak ada lagi tindakan semacam ini dilakukan oleh pendukung paslon yang bertanding pada Pilkada Jakarta 2024 ini.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Kampanye di Pilkada Jakarta harus bersih dari unsur pelanggaran undang-undang. Berkompetisi harus sehat dan sportif. Sehingga pemimpin yang dihasilkan juga pemimpin yang lahir dari proses yang sehat dan sportif. Dan kami berharap Bawaslu DKI Jakarta harus tegas dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” tutup Umam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement