BPK Ungkap Kerugian Negara Buntut 152 Kg Emas Lenyap dari Gudang Antam Surabaya
Ahli perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mochammad Priyono mengungkapkan 152,8 kilogram emas tidak ada di brankas Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
Dirinya menyampaikan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang korupsi manipulasi pembelian emas yang menjerat crazy rich Surabaya, Budi Said, dan eks General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena.
Baca Juga: Harga Emas Antam Kembali Melesat, Dipatok Rp1,5 Jutaan per Gram!
Priyono mengungkapkan, kerugian negara sebesar 152,8 kilogram itu timbul karena terdapat selisih stok emas ketika dilakukan stok opname (pemeriksaan stok di gudang) BELM Surabaya 01 menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berawal dari titik kerugian negara itu, BPK melakukan pemeriksaan baik analisis dokumen dan analisis keterangan dalam bentuk BAP dari penyidik, serta melakukan berita acara permintaan keterangan atau BAPK, atau kalau gampangnya konfirmasi,” kata Priyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Kamis (21/11).
Penemuan kekurangan fisik emas di gudang BELM Surabaya 01 terjadi setelah menghitung data stok opname yang merujuk pada database Antam di kantor pusat atau Pulogadung, yakni aplikasi e-Mas, serta bukti dokumen pengiriman stok emas ke Surabaya.
Pada 5 Desember 2018, misalnya, terdapat kekurangan emas batangan 1.000 gram atau 1 kilogram. Pasalnya seharusnya terdapat 152 pieces 1 kilogram atau 1.000 gram berdasarkan perhitungan ulang BPK terkait proses keluar masuk mutasi in dan mutasi out di saldo e-Mas.
“Faktanya saat pemeriksaan oleh pihak PT Antam Pulogadung, itu tidak diketahui keberadaannya,” ujar Priyono.
BPK juga menemukan 100 gram emas dalam bentuk 278 keping yang seharusnya terdapat di brankas BELM Surabaya 01, tetapi tidak ditemukan keberadaannya, sehingga menimbulkan adanya selisih stok di gudang.
“Bahwa tidak ditemukan emas yang seharusnya ada di butik Surabaya sebesar itu, 1.000 gram, 125 pieces, terus 100 gram, 278 pieces,” tutur Priyono.
Tim BPK pun menjelaskan titik kerugian negara akibat lenyapnya emas terjadi pada 5 Desember 2018, dan emas yang hilang sebesar 152,8 kilogram senilai Rp92 miliar.
Budi Said, dalam perkara tersebut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1.166.044.097.404 atau Rp1,1 triliun.
Budi bersama eks dan sejumlah pegawai PT Antam diduga jaksa memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp505 juta per kilogram yang menimbulkan kerugian Rp1.073.786.839.584 atau Rp1 triliun lebih.
Selain itu, Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp92,2 miliar. Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp1.166.044.097.404.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement