Soal Investasi Bermasalah, Kuasa Hukum 'Y' Berarap Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Salim CS
Rian Bondar, S.H., M.H. dari Law Office RMB Pasaribu, S.H., M.H. & Associates, yang merupakan kuasa hukum dari Sdr. Y, mengungkapkan bahwa PT Fikasa Group atau yang dikenal dengan Salim CS telah terlibat dalam kasus hukum dengan putusan tetap.
Kasus ini tercatat dalam Putusan Perkara No. 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr yang dikuatkan melalui putusan kasasi No. 5136 K/Pid.Sus/2022, dan dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Menurut Rian Bondar, kasus tersebut terjadi berdasarkan laporan dari Saudara Y.
Perkara tersebut memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan sidang pembacaan dakwaan berlangsung pada 4 November 2024. Sidang selanjutnya dilakukan pada 11 November 2024 untuk pembacaan eksepsi dari kuasa hukum Salim CS.
Dalam keterangan persnya, Rian menyatakan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur hukum.
"Maka perlu kami beritahukan atau informasikan bahwa permasalahan saat ini telah memenuhi unsur setelah dilimpahkan oleh Polda Riau pada krimsus Tahap 2 pada Tanggal 08 Oktober 2024 dan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Pekanbaru. Saat ini telah memasuki Tahap Persidangan untuk kedua kalinya," tulis Rian Bondar SH.MH dalam keterangan persnya kepada wartawan.
Oleh karena itu, Rian Bondar menegaskan kepada media terkait permasalahan hukum yang kembali dilakukan Salim CS, agar sekiranya Salim CS dapat menerima hukuman yang setimpal layaknya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh PT Fikasa Group atau yang dikenal dengan Salim CS dikarenakan sudah sangat meresahkan masyarakat di berbagai wilayah.
"Perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan jelas sangat merugikan, tidak bertanggung jawab, dan tidak etis untuk diulang kembali, karena bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” kata Rian Bondar.
Baca Juga: Kemenperin Akan Gelar Rapat Pimpinan Bahas Proposal Investasi Apple USD100 Juta
“Maka dengan ini, sudah seharusnya perusahaan-perusahaan seperti ini harus ditutup oleh pemerintah dan dijerat dengan hukuman mati. Agar adanya efek jera dan tidak ada lagi perusahaan yang mengikuti di kemudian hari, yang membuat masyarakat resah atas kebijakan-kebijakan yang seolah-olah benar dimata hukum," jelasnya.
Rian Bondar juga menegaskan pihaknya mengacu pada Yurisprudensi Putusan Perkara No: 1170/Pid.Sus/2021/PN apbr yang pertimbangan hukumnya pada halaman 771-772, yaitu:
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana pencucian uang,
- Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat,
- Perbuatan para terdakwa mengakibatkan atau menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi pora korban.
Keadaan yang meringankan:
- NIHIL
“Saya mewakili kuasa hukum dari Sdr.Y sangat berharap netralitas Kejaksaan Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk tetap sesuai dengan aturan hukum dalam pelaksanaannya. Begitu juga tindakan maupun langkah-langkah hukum yang akan ditempuh nantinya harus dilakukan secara tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami juga akan selalu memantau, mengawal dan mengikuti perkembangan di setiap persidangan, dan langkah-langkah persidangan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Rian Bondar.
Baca Juga: Kerugian Masyarakat Capai Rp139,67 Triliun, Ini 4 Karakteristik Investasi Bodong
"Besar harapan kami kepada masyarakat yang terzolimi dan yang jelas terbukti telah dirampas hak-haknya oleh PT Fikasa Group atau yang dikenal dengan Salim CS bisa mendapatkan keadilan dan sekiranya perbuatan yang sangat tidak terpuji ini tidak terulang kembali kepada masyarakat di kemudian hari," tambahnya.
"Oleh karena itu, atas dasar pertimbangan tersebutlah kami berharap Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru maupun hakim yang mengadili permasalahan ini dapat membantu kami dalam menegakkan hukum atas permasalahan ini. Agar dapat memberikan contoh penegakan hukum yang sesuai dengan slogan Pengadilan Negeri Pekanbaru itu sendiri, yakni ‘Meningkatkan Pelayanan yang Prima dan Sepenuh Hati Kepada Para Pencari Keadilan dan Masyarakat Luas’. Begitu juga dengan visi misi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru ialah untuk ‘Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan, Kredibilitas dan Transparansi’. Sehingga dengan begitu kita bisa bersama-sama mewujudkan tujuan dari bangsa ini agar menjadi Indonesia Emas 2025," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement