- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Kerugian Masyarakat Capai Rp139,67 Triliun, Ini 4 Karakteristik Investasi Bodong
Investasi ilegal atau bodong terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kerugian akibat investasi ilegal telah mencapai Rp139,67 triliun dari 2017 hingga 2023.
Menghadapi realitas ini, PT BNI Sekuritas (BNI Sekuritas) mengimbau para calon investor untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform investasi dan memahami karakteristik investasi bodong agar terhindar dari kerugian.
SEVP Retail Markets & Technology BNI Sekuritas, Teddy Wishadi, menjelaskan pentingnya mengenali ciri-ciri investasi bodong. "Memahami karakteristik ini tidak hanya melindungi portofolio Anda, tetapi juga memastikan keputusan investasi Anda didasarkan pada prinsip yang aman dan tepercaya," ujarnya, Senin (30/9).
Baca Juga: Tak Melulu Uang, Perawatan Diri Juga Merupakan Investasi
Teddy Wishadi menyebutkan empat karakteristik utama investasi ilegal yang perlu diwaspadai oleh calon investor":
Janji Keuntungan Tinggi dengan Risiko Rendah
"Jika ada tawaran investasi dengan return tinggi tetapi risiko rendah atau tidak ada risiko sama sekali, investor harus waspada," tegasnya. Penawaran seperti ini biasanya menjadi indikasi kuat investasi bodong.
Tidak Terdaftar atau Diawasi oleh OJK
Teddy mengingatkan bahwa investasi hanya boleh dilakukan pada platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. "Jika tidak memiliki registrasi resmi, itu sinyal awal bahwa investasi tersebut bisa bodong," lanjutnya.
Baca Juga: Ajak Investor Tiongkok Berinvestasi di Indonesia, BI Beberkan 5 Faktor Penting Ini
Kurangnya Transparansi
Transparansi menjadi salah satu indikator utama legalitas sebuah investasi. Oknum yang tidak menyediakan informasi jelas mengenai cara kerja, struktur, dan penggunaan dana harus dihindari.
Rekomendasi dari Sumber Tidak Jelas
Jangan mudah terpengaruh oleh rekomendasi investasi dari sumber yang tidak dapat dipercaya, seperti media sosial atau individu yang tidak dikenal. Teddy menyarankan untuk hanya berinvestasi melalui platform resmi dan terdaftar, seperti BIONS (BNI Sekuritas Innovative Online Trading System).
Dalam upaya melindungi investor, Teddy menekankan pentingnya verifikasi kredensial perusahaan dan memastikan mereka terdaftar serta diawasi oleh OJK. "Verifikasi kredensial perusahaan, pastikan terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta tinjau laporan keuangannya," jelas Teddy. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk mencari informasi dari sumber tepercaya, termasuk program edukasi BNI Sekuritas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement