Dicopot Prabowo Gegara Korupsi, Harta Kekayaan Dadan Hindayana Disorot Usai 1,5 Tahun Kelola MBG
Kredit Foto: Istimewa
Nama Dadan Hindayana kembali menjadi pusat perhatian publik setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto. Tidak hanya terkait evaluasi kinerja dan dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), harta kekayaan Dadan kini turut menjadi bahan sorotan.
Perhatian publik mengarah pada laporan kekayaan Dadan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat awal menjabat sebagai Kepala BGN pada 2024. Saat itu, total kekayaan yang dilaporkannya mencapai Rp9,02 miliar.
Baca Juga: 'Tolong Saya,' Dua Sosok Ini Jadi Kunci Prabowo Bongkar Korupsi Dadan Hindayana di MBG
Sorotan terhadap aset Dadan menguat setelah pemerintah mengungkap adanya berbagai catatan evaluasi terhadap kepemimpinan BGN selama hampir satu setengah tahun terakhir. Evaluasi tersebut berujung pada pergantian pimpinan lembaga yang mengelola program unggulan MBG tersebut.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan keputusan pergantian pimpinan BGN diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program.
Menurut Prasetyo, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian pemerintah, mulai dari kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola organisasi, hingga pengawasan kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada 2024, sebagian besar kekayaan Dadan berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp5,9 miliar dan berlokasi di Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, Dadan juga tercatat memiliki tiga kendaraan pribadi yang terdiri dari dua unit mobil Mazda dan satu unit Honda HR-V dengan total nilai mencapai Rp1,4 miliar.
Dalam laporan tersebut, Dadan juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar.
Jika dijumlahkan, total kekayaan yang tercatat atas nama Dadan mencapai Rp9.022.400.000.
Namun yang kemudian menjadi perhatian publik adalah belum terlihatnya laporan kekayaan terbaru setelah dirinya menjabat dan memimpin BGN selama pelaksanaan program MBG berlangsung.
Padahal, pejabat negara dan penyelenggara negara diwajibkan melaporkan LHKPN secara berkala setiap tahun dalam periode pelaporan yang telah ditentukan.
Di tengah sorotan terhadap kekayaannya, Dadan sebelumnya telah dicopot dari kursi Kepala BGN bersama dua wakilnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Pemerintah menunjuk Nanik S. Deyang sebagai kepala BGN yang baru untuk memimpin lembaga tersebut.
Menanggapi pencopotannya, Dadan menyatakan pergantian pejabat merupakan hak prerogatif Presiden dan mengaku menghormati keputusan tersebut.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas kepercayaan yang diberikan selama menjabat sebagai Kepala BGN.
Namun tak lama setelah pergantian itu diumumkan, perhatian publik bergeser pada perkembangan hukum yang menyeret sejumlah mantan petinggi BGN.
Kejaksaan Agung dikabarkan melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan praktik yang berkaitan dengan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Situasi tersebut membuat harta kekayaan Dadan ikut menjadi bahan perhatian masyarakat, terutama karena dirinya merupakan salah satu pejabat yang mengelola program dengan anggaran sangat besar dan menjangkau jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Baca Juga: BGN Tempatkan Mantan Auditor 34 Tahun di Kursi Pimpinan, Tak Ingin Ada 'Dadan Hindayana' Baru di MBG
Di tengah proses hukum yang berkembang, publik kini menanti transparansi lebih lanjut terkait pengelolaan anggaran MBG maupun perkembangan laporan kekayaan para pejabat yang sebelumnya bertanggung jawab atas pelaksanaan program tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: