Tanggapi Tuntutan Buruh, Kadin Sebut Kebijakan Pengupahan Harus Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, merespons tuntutan serikat buruh terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang klaster Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menyatakan bahwa putusan tersebut perlu dibaca secara komprehensif dengan tetap berfokus pada pertumbuhan ekonomi. Hal ini, menurutnya, selaras dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8%.
"Kebijakan pengupahan yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada akhirnya juga akan menjadi katalisator kesejahteraan masyarakat luas," ungkap Saleh Husain dalam keterangan tertulis.
Saleh Husin menekankan bahwa kontribusi industri nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) menjadi salah satu strategi utama untuk mencapai target tersebut. Data menunjukkan, pada tahun 2023, sektor manufaktur menyumbang 18,67% terhadap PDB.
Sementara itu, pada triwulan III tahun ini, angka tersebut meningkat menjadi 19,02%. Namun, capaian tersebut masih jauh dari target 28% yang diharapkan dapat terealisasi demi visi Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, pengembangan industri manufaktur memiliki dampak ganda, yakni peningkatan nilai tambah komoditas dalam negeri sekaligus penciptaan lapangan kerja. "Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat mengurangi tingkat kemiskinan," kata Saleh.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya sektor padat karya, seperti industri makanan-minuman, tekstil, kulit, alas kaki, mainan anak, dan furnitur, yang memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja di negara dengan jumlah penduduk mencapai 282 juta jiwa. "Industri padat karya dapat menjadi katalisator dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement