Tanggapi Tuntutan Buruh, Kadin Sebut Kebijakan Pengupahan Harus Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Namun, Saleh Husin mengakui bahwa sektor padat karya menghadapi tantangan besar, terutama terkait kebijakan pengupahan. Olehnya itu, ketika putusan MK ditafsirkan secara sepihak atau dengan sudut pandang kelompok tertentu, maka hal itu menurutnya dapat berdampak negatif pada sektor ini.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa prinsip pengupahan sebagaimana diatur dalam putusan MK sebenarnya telah diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Dukung Ambisi Prabowo, Kadin Siap Optimalkan Kerja Sama Investasi dengan China
"Indeks tertentu terkait kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan prinsip proporsionalitas telah diakomodasi dalam PP 51/2023," jelasnya.
Selain itu, Saleh menegaskan bahwa ketentuan dalam angka 12 putusan MK, yang mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat di kabupaten/kota, tidak dapat diberlakukan secara langsung pada sektor padat karya.
"Penetapan upah sektoral harus diatur secara lebih teknis melalui peraturan pemerintah agar tidak berdampak negatif," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement