Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Prabowo Pulang, PP dan Perpres BPI Danantara Diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara

Presiden Prabowo Pulang, PP dan Perpres BPI Danantara Diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada Jumat (29/11), Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Muliaman Darmansyah, bersama Wakil Kepala BPI Danantara Kaharuddin Djenod, menyerahkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Danantara kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Penyerahan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto kembali ke Tanah Air. 

Head of Communication Danantara Anton Pripambudi dalam keterangan tertulisnya, dikutip 29 November 2024, menyebut, “Dari Danantara sudah final dan sudah dilakukan analisis secara cermat kecukupan peraturan perundangan dimaksud agar Danantara bisa segera beroperasi.”.

Selain itu, pimpinan Danantara sedang menyelesaikan finalisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk disahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Sementara itu, Muliaman Darmansyah menekankan pentingnya Danantara sebagai lembaga yang akan mengkonsolidasi aset-aset negara yang terpisah, kemudian memanfaatkan leverage untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Akan ada engine kedua setelah APBN yang akan mendorong gerakan ekonomi, baik melalui konsolidasi maupun leverage,” ujar Muliaman, Kamis malam (28/11).

Baca Juga: Prabowo Segera Rilis Danantara, Ini 7 BUMN Raksasa yang Siap Dikelola Bak Temasek Versi Indonesia

Sebelumnya, pada Senin (25/11), Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka untuk membahas kelanjutan pembentukan BPI Danantara. Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Investasi Rosan Roeslani, Muliaman Darmansyah, dan Kaharuddin Djenod. 

Fokus rapat terbatas tersebut adalah penyesuaian pembentukan BPI Danantara dengan regulasi yang berlaku, termasuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: