- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Bursa BEI Kedatangan Pemain Baru, Perusahaan Kripto Siap IPO Rp1 Triliun
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera kedatangan perusahaan kripto yang berencana melakukan Initial Public Offering (IPO) senilai sekitar Rp1 triliun.
Direktur Utama Datindo Entrycom, E Agung Setiawati, perusahaan yang akan melakukan IPO ini sudah menunjuk Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek (BAE). Proses IPO ini diperkirakan akan membawa perusahaan kripto pertama yang terdaftar di BEI dengan nilai penawaran yang besar.
“Kalau kami yang jadi BAE sudah pasti size IPO besar. Untuk yang kripto ini paling incar Rp1 triliun,” kata Agung Setiawati usai pencatatan saham AADI di Gedung BEI, Kamis (5/12/2024).
Sayangnya, Ia tidak mengungkapkan nama perusahaan tersebut. Ia hanya mengemukakan perusahaan tersebut berfokus pada perdagangan aset kripto dan bukan pada pengembangan aplikasi berbasis kripto.
Industri kripto di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat.
Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) mencatat hingga Agustus 2024 jumlah investor aset kripto naik menjadi 20,9 juta. Jumlah tersebut naik 400 ribu dari bulan sebelumnya sebanyak 20,5 juta.
Baca Juga: BRI Danareksa Siapkan IPO, Ini Kategori Perusahaan yang Akan Dibawa
Adapun, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 48,92 triliun pada Agustus 2024. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 15,54 persen dari bulan sebelumnya yang mencatatkan Rp 42,34 triliun.
Sejak Januari hingga Agustus 2024, total nilai transaksi aset kripto melonjak hingga Rp 391,01 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 360,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencatatkan nilai Rp 149,3 triliun. Tether USD (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), USD Coin (USDC), dan Pepe (PEPE) mendominasi transaksi kripto di Indonesia.
Sementara itu, industri kripto Indonesia juga akan menghadapi perubahan signifikan terkait pengawasan pada 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mengatur dan mengawasi sektor ini secara lebih ketat, dimulai pada Januari 2025. OJK akan menetapkan persyaratan modal yang harus dipenuhi oleh para pedagang aset kripto, seperti ekuitas lebih dari Rp50 miliar serta modal disetor lebih dari Rp100 miliar bagi yang belum memiliki izin usaha.
Langkah ini diambil untuk mengatur dan menjaga stabilitas sektor kripto, memastikan bahwa perusahaan yang terlibat memiliki daya tahan finansial yang cukup untuk mengelola risiko dan potensi dampak sistemik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement