Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu Sri Mulyani Salurkan Rp265,6 Triliun untuk Insentif PPN 12 Persen di 2025

Menkeu Sri Mulyani Salurkan Rp265,6 Triliun untuk Insentif PPN 12 Persen di 2025 Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan pemberlakuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati akan menyalurkan anggaran Rp265,6 triliun untuk program insentif PPN 12 persen tahun depan dengan tujuan memberikan manfaat kepada masyarakat. 

“Jadi kalau kita lihat tahun depan 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan 2 tahun terakhir atau bahkan 5 tahun terakhir,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dibuat agar dapat dinikmati seluruh masyarakat sebagai pembebasan PPN berupa insentif bahan pokok, insentif UMKM, insentif sektor transportasi, insentif jasa pendidikan dan kesehatan, insentif jasa keuangan dan asuransi, insentif otomotif dan properti, insentif listrik dan air serta lainnya.  

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif bahan pokok adalah untuk menghapuskan PPN pada bahan makanan, sehingga bahan makanan tidak akan dikenakan PPN karena ditanggung oleh pemerintah. 

Baca Juga: Patuhi Asas Keadilan, Sri Mulyani Sebut Kebutuhan Pokok Tak akan Kena PPN 12 Persen

“PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan, artinya bahan makanan bahkan tidak membayar 10% atau naik ke 11% atau akan naik ke 12%, mereka PPN-nya 0% dan itu nilai PPN-nya adalah Rp77,1 triliun itu pemerintah yang menanggung,” terangnya. 

Sri Mulyani mengatakan, nilai tersebut untuk kebutuhan beras, jagung, kejelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, ungas dan lain-lain sebesar Rp50,5 triliun serta untuk hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp26,5 triliun. 

Selain itu, ia mengatakan pemerintah turut menyalurkan insentif kepada UMKM sebesar Rp61,2 triliun. Dalam hal ini, untuk UMKM yang omsetnya belum mencapai Rp500 juta pertahun dibebaskan dari PPH. 

“Jadi hampir semua warung-warung atau usaha-usaha kecil yang mungkin sering kita konsumsi, mereka itu kalau omsetnya tidak mencapai Rp500 juta per tahun, mereka tidak bayar PPH dan mayoritas barang-barang yang diperdagangkan di situ, seperti barang makanan, itu tidak terkena PPN,” urainya. 

Sementara itu sektor transportasi insentifnya sebesar Rp34,4 triliun, untuk jasa angkutan umum Rp23,4 triliun, jasa freight forward dengan tarif khusus mencapai Rp7,4 triliun dan tarif khusus untuk pengiriman paket Rp2,6 triliun. 

Selanjutnya, untuk pembebasan PPN jasa pendidikan mendapatkan insentif sebesar Rp26 triliun serta jasa pelayanan kesehatan dan medis sebesar Rp 4,3 triliun. 

Sri Mulyani juga mengatakan, jasa keuangan dan asuransi mendapat insentif PPN Rp 27,9 triliun. Sektor otomotif mendapatkan Rp 11,4 triliun untuk mendukung permintaan dan industri, sementara sektor properti menerima PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp 2,1 triliun.

Disisi lain, bagi barang strategis seperti listrik dan air bersih juga dibebaskan dari PPN, kecuali untuk rumah yang daya listrinya di atas 6,600 VA. 

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Cegah Potensi Kerugian Negara Senilai Rp10,3 Miliar

"Untuk listrik tadi yang di bawah 6,600 VA, PPN yang dibebaskan nilainya mencapai Rp 12,1 triliun. Sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN sebesar Rp 2 triliun," tuturnya. 

Sri Mulyani menegaskan, pemerintah turut memberikan kebebasan PPN untuk jasa keagamaan pelayanan sosial dan kepada kawasan penduduk. 

“Kami juga memberikan insentif perpajakan dalam bentuk pembebasan PPN untuk kawasan-kawasan penduduk di dalam mendorong agar penciptaan kesempatan kerja dan industri manufaktur di Indonesia terus bisa berkembang,” paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: