Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers ini menyampaikan, penerapan PPN 12 persen mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat. Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12 persen. Namun, karena sangat diperlukan masyarakat umum, bebanĀ kenaikan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung pemerintah. Dalam hal ini, artinya, harga MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri tidak akan berubah.
Menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen juga mengedepankan asas keadilan. Masyarakat yang mampu, membayar lebih banyak. Sedangkan, yang tidak mampu, dilindungi negara. Penerapan PPN 12 persen turut mengedepankan asas gotong royong. Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement