- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Waskita Karya Kembali Dihantam Gugatan PKPU, Kali Ini Oleh Shimizu Global
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), perusahaan konstruksi pelat merah, kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari kreditur. Gugatan tersebut diajukan oleh PT Shimizu Global Indonesia terkait permintaan pelunasan utang sebesar Rp976,76 juta.
Waskita Karya melalui keterangan resmi yang diterima pada Kamis, 12 Desember 2024, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 376/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang perdana perkara PKPU ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024.
Selain PT Shimizu Global Indonesia sebagai pemohon utama, gugatan PKPU ini juga melibatkan dua kreditur lain, yakni PT Aplugada Mandiri Perkasa dan PT Damawan Putera Pratama.
Meski tengah menghadapi gugatan, Waskita Karya memastikan bahwa kondisi perusahaan tetap terkendali dan berjalan normal.
Baca Juga: Tak Kunjung Lunasi Utang, WIKA Kembali Digugat PKPU
“Dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan,” ujar manajemen Waskita Karya dalam pernyataan resminya.
Gugatan PKPU ini menjadi sorotan publik lantaran Waskita Karya telah beberapa kali terseret dalam kasus serupa akibat permasalahan utang. Namun, perseroan menegaskan fokus utama tetap pada penyelesaian proyek-proyek yang sedang berjalan.
Sebagai salah satu BUMN konstruksi terbesar di Indonesia, Waskita Karya memiliki peran strategis dalam pembangunan infrastruktur nasional. Klaim perusahaan bahwa kegiatan operasional tidak terdampak menjadi sinyal positif bagi investor dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, sidang perdana gugatan PKPU ini diperkirakan akan menjadi langkah awal dalam upaya mediasi antara Waskita Karya dan para krediturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement