PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Bos Smartfren Ungkap Bakal Ada Penyesuaian Tarif Produk
Pada 1 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun daftar barang yang akan dikenakan PPN 12 persen termasuk pulsa telekomunikasi serta berbagai produk digital seperti layanan streaming dan aplikasi.
Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys mengungkapkan bahwa perseroan akan mematuhi aturan pemerintah pusat sehingga tidak ada bentuk bantahan dalam menjalankanya.
Baca Juga: Pelanggan dan Pendapatan Smartfren Merosot Berjamaah pada Q3 2024, Ini Penyebabnya
“Kalau itu wajib, masa kita mau ngelawan gimana? Ada peraturan negara, smua peraturan negara wajib diikuti, enggak boleh ngebantah, Harga telur naik aja kita nggak bisa bantah,” kata Mirza kepada wartawan di kantor Smartfren Sabang, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Mirza juga mengatakan, dengan naiknya ppn jadi 12 persen, Smartfren akan menyesuaikan tarif dan penawaran produk tahun depan.
“Nanti semua transiennya pasti ada, enggak langsung jebret-jebre,” imbuhnya.
Menurutnya, kebijakan ini akan memengaruhi pelanggan Smartfren dan berpotensi berdampak pada seluruh industri telekomunikasi. Meskipun demikian, para pemangku kepentingan tidak dapat menentang kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ya iyalah, semua kenaikan harga di pasar pasti ada gejolak dulu. Tapi setelah itu terus orang nggak makan telur. Enggak kan?,” tandasnya.
Berikut daftar barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium (wagyu, daging kobe)
- Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
- Udang dan crustacea premium (king crab)
- Jasa pendidikan premium
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium
- Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement