Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Kasasi Ditolak MA, Bos Sritex Bakal Ajukan PK Demi Selamatkan 50 Ribu Karyawan

Usai Kasasi Ditolak MA, Bos Sritex Bakal Ajukan PK Demi Selamatkan 50 Ribu Karyawan Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) usai permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

Sebagaimana kita ketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.  

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengungkapkan bahwa upaya tersebut dilakukan tidak hanya untuk perusahaan, namun untuk menjaga dan menyelamatkan 50 ribu karyawan Sritex.

Baca Juga: Kasasi Sritex Ditolak MA, Status Pailit Inkrah

“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," ungkap Iwan dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (20/12/2024). 

Ia mengatakan, Sritex secara penuh menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. 

Lebih lanjut, Wawan mengatakan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah. 

“Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumberdaya. Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya ditengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” imbuhnya.

Baca Juga: Kerugian Sritex Turun di Kuartal III 2024, Ini Sebabnya!

Ia mengatakan, besar harapan agar pemerintah bisa memberikan pertolongan dalam keadilan hukum mengenai status pailitnya perseroan untuk tetap berproduksi demi kemajuan industri tekstil nasional. 

“Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: