Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Ada Kenaikan PPN untuk Barang Umum, Prabowo Tegaskan Kenaikan Hanya untuk Barang Mewah

Tidak Ada Kenaikan PPN untuk Barang Umum, Prabowo Tegaskan Kenaikan Hanya untuk Barang Mewah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menghadiri rapat tutup tahun APBN 2024 dan peluncuran sistem Core Tax Administration di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12) malam. Acara ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan APBN 2024 sekaligus mengumumkan kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PPN untuk barang dan jasa umum. Berikut poin-poin penting kebijakan PPN yang diumumkan:

  1. Barang dan jasa yang bebas PPN tetap bebas PPN (0%). Ini mencakup kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, susu segar, jasa pendidikan, kesehatan, jasa angkutan umum, dan rumah sederhana, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2022.
  2. Barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak mengalami perubahan. Artinya, tarif tetap 11% tanpa ada kenaikan.
  3. Tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, yaitu barang yang saat ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022. Contohnya: pesawat pribadi, kapal pesiar atau yacht, rumah, apartemen, atau kondominium mewah dengan harga di atas rp30 miliar, kendaraan bermotor mewah.

Kenaikan tarif PPN secara bertahap, sebagaimana dirancang dalam UU 7/2021, bertujuan untuk memastikan kebijakan ini tidak membebani daya beli masyarakat, tidak memicu inflasi yang signifikan, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi.

Presiden juga menegaskan bahwa pajak dan APBN adalah instrumen penting untuk mewujudkan keadilan, gotong royong, dan perlindungan bagi rakyat serta perekonomian.

Sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat, pemerintah telah menyediakan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun.

Baca Juga: Ini Paket Stimulus Ekonomi 2025, Ada Bantuan Beras hingga Bebas PPH untuk UMKM

Pemerintah berkomitmen untuk terus bekerja demi kesejahteraan rakyat, menjaga stabilitas ekonomi, dan menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Dengan semangat gotong royong, Presiden mengajak masyarakat menyambut tahun baru 2025 dengan penuh keyakinan bahwa Indonesia akan bangkit dan terus berkembang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: