Ini Paket Stimulus Ekonomi 2025, Ada Bantuan Beras hingga Bebas PPH untuk UMKM
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya untuk beberapa objek saja.
"Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPn, barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun dimanfaatkan masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah. Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN yakni tetap yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak tahun 2022," jelas Presiden.
Hal ini disampaikan setelah pertemuan tertutup dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024. Untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah! Ini Daftarnya!
Paket stimulus ekonomi tersebut dirancang untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah kenaikan PPN. Rinciannya meliputi:
- Bantuan Beras: Sebanyak 16 juta keluarga penerima bantuan akan mendapatkan 10 kilogram beras setiap bulan.
- Diskon Tarif Listrik: Pelanggan listrik dengan daya hingga 2.200 VA akan menikmati diskon tarif sebesar 50%.
- Keringanan Pembiayaan untuk Industri Padat Karya: Pemerintah memberikan insentif pembiayaan bagi sektor ini guna mendorong penciptaan lapangan kerja.
- Bebas PPh Pasal 21: Pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan dibebaskan dari pajak penghasilan.
- Bebas PPh untuk UMKM: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement