Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar: Laporan OCCRP Soal Jokowi Tabrak Aturan Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik

Pakar: Laporan OCCRP Soal Jokowi Tabrak Aturan Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik Kredit Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akademisi & Praktisi Hukum Albert Aries memberikan kritikan tajam terkait dengan laporan terbaru dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Laporan tersebut baru-baru ini menominasikan Presiden RI ke-7 Jokowi sebagai finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi & Korupsi 2024.

Aries mengatakan bahwa publikasi tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR). Ia mengatakan tak ada bukti terkait dengan apa yang dituduhkan organisasi tersebut ke Jokowi.

Baca Juga: Sindir Ketimpangan Vonis, Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun

“Menominasikan Presiden ke 7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi & korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain, sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005” ujar Albert Aries, dilansir (1/1).

Albert mengatakan bahwa publikasi itu dapat dikualifikasikan sebagai fitnah, dan sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia. Menurutnya OCCRP juga telah gegabah dengan mengambil peran konstitusional terkait pengawasan yang harusnya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Albert juga mengungkit bahwa selama 10 tahun Pemerintahan Jokowi menang memiliki kekurangan, tapi bagaimanapun juga banyak hal baik yang diwariskan Jokowi.

“Seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan (supervisi) terhadap Presiden ke 7 RI, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7 A UUD 1945, terang Albert Aries.

Albert Aries mengingatkan OCCRP sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia, dan agar kembali pada asas hukum internasional “Omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur”,  yaitu setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum.

Adapun Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi tentang namanya yang masuk dalam daftar finalis Person of The Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi versi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Baca Juga: Akademisi Universitas Bung Karno Apresiasi Penetapan Tersangka Hasto PDIP: Ini Murni Kasus Hukum

"Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa," kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (31/2/2024). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: