Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Buka Opsi Klaim Kelebihan Bayar Soal Tagihan Kena PPN 12%, Begini Caranya

Kemenkeu Buka Opsi Klaim Kelebihan Bayar Soal Tagihan Kena PPN 12%, Begini Caranya Kredit Foto: SystemEver
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia buka suara terkait dengan sejumlah layanan yang telah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% di 2025. Pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir karena aturan tersebut hanya berlaku untuk kelompok barang mewah.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, menyampaikan pihaknya siap mengawasi penerapan kebijakan dari PPN 12%. Ia mengatakan pemerintah juga berkomitmen untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak terkait akibat sejumlah layanan yang terlanjut menerapkan kebijakan PPN 12%.

Baca Juga: PT Glaxo Wellcome Indonesia dan Kemenkes RI Berkolaborasi untuk Dorong Inovasi Kesehatan di Indonesia

“Kami sedang mengatur transisinya. Namun, prinsipnya, jika ada kelebihan pungutan, kami akan mengembalikannya,” jelas Suryo, dilansir Jumat (3/1).

Pemerintah berkomitmen memastikan hak wajib pajak terpenuhi melalui mekanisme yang adil. Adapun pihaknya mendorong masyarakat untuk mengklaim kelebihan pembayaran PPN.

Ditjen Pajak mempertimbangkan beberapa opsi, termasuk pembetulan faktur pajak terkait dengan pengembalian hal terkait. Kebijakan ini telah dibahas bersama para pelaku usaha ritel yang sudah menerapkan penghitungan PPN baru.

“Kami akan mencoba membetulkan aturan, termasuk pembetulan faktur pajaknya,” kata Suryo.

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa hak negara tetap diterima sesuai ketentuan dan hak wajib pajak yang bukan menjadi hak negara akan dikembalikan. Suryo menegaskan bahwa mekanisme pengembalian kelebihan pungutan akan dirancang untuk tidak memberatkan wajib pajak.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah membatalkan ketentuan kenaikan PPN 12% untuk semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11%. Kebijakan ini diumumkan pada 31 Januari 2024 dan hanya berlaku untuk barang mewah.

Baca Juga: Kuartal I 2025: Mobil Listrik Jadi Bebas PPN

Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 96/PMK/2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: