Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuartal I 2025: Mobil Listrik Jadi Bebas PPN

Kuartal I 2025: Mobil Listrik Jadi Bebas PPN Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia terus memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan kendaraan listrik (EV). Salah satu langkah strategis terbaru adalah pemberian diskon terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dilansir Kamis (1/1), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru-baru ini menegaskan bahwa pihaknya memberikan insentif terbaik untuk kendaraan listrik murni, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan kendaraan hybrid.

Baca Juga: Dorong Transformasi Digital dan Gaya Hidup Ramah Lingkungan, PLN Perkenalkan PLN Mobile dan Kendaraan Listrik ke Masyarakat Depok

Insentif yang diberikan juga bukan main, pihaknya akan memberikan 100% Diskon PPN yang berlaku hingga akhir semester pertama 2025 dan 50% Diskon PPN yang berlaku pada semester kedua 2025.

“Dikenakan diskon skema untuk PPN ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni, 100 persen diskonnya, dan untuk semester kedua diskonnya turun 50 persen,” kata Sri Mulyani.

"Total stimulus yang dialokasikan pemerintah untuk berbagai sektor, termasuk kendaraan listrik dan properti, mencapai Rp265,6 triliun," imbuh Sri Mulyani.

Pemberian diskon pajak untuk kendaraan listrik ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif ramah lingkungan. Dengan implementasi kebijakan yang bertahap, pemerintah optimis dampaknya terhadap inflasi dan daya beli dapat diminimalkan.

Baca Juga: Cakep ini, Mobil EV Wuling Harga Rp110 Jutaan, Bentuknya Imut

Pemerintah juga optimistis dengan dukungan terhadap kendaraan listrik, pihaknya dapat mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: